Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLDA Metro Jaya didesak menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bila kembali mangkir pada pemanggilan hari ini. Pimpinan Lembaga Antirasuah itu dipemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jadi jika Firli tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, mestinya dijemput paksa," kata Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, Selasa (14/11).
Herdiansyah mengatakan ketentuan jemput paksa itu tertuang dalam Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beleid itu, kata Herdiansyah, menyatakan siapapun saksi yang dipanggil dua kali secara patut, namun tidak hadir dengan alasan apapun, maka dapat dilakukan upaya paksa dengan menerbitkan surat perintah membawa.
Baca juga: Firli Bahuri Tak Bisa Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya
Menurut pegiat antikorupsi ini, Firli sudah pantas dijemput paksa. Pasalnya, sudah dua kali tidak menghadiri panggilan Polda Metro Jaya dengan menggunakan alasan-alasan yang tidak rasional. "Seolah-olah tidak menghargai penyidik PMJ. Kan lucu kalau pimpinan lembaga penegak hukum seperti KPK, justru tidak taat hukum," ujar dia.
Kini, dia menunggu keberanian Kapolda Metro Irjen Karyoto untuk memerintahkan penyidik menjemput paksa Firli bila kembali mangkir. Dia menekankan kasus ini harus segera tuntas. "Persis. Publik khawatir PMJ justru masuk angin. Karena itu kasus Firli ini harus segera diproses," ucapnya.
Baca juga: Dipanggil Polda Metro Jaya, Firli Malah Mau Pimpin Konpers OTT Sorong
Polda Metro Jaya melayangkan panggilan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada Firli Bahuri pada Jumat, 10 November 2023. Dia diminta datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 21 Gedung Promoter pada Selasa, 14 November 2023 pukul 10.00 WIB.
"Untuk surat panggilan tersebut telah diterima di Gedung Merah Putih KPK RI pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin, 13 November 2023.
Firli dikhawatirkan kembali mangkir. Sebab, dia dijadwalkan ikut memimpin konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di Sorong yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB Sslasa, 14 November 2023. (Z-3)
KPK membuka peluang untuk mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) dari era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Para tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan menggunakan modus BEC atau meretas email korbannya dan kemudian melakukan transaksi.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan serta pendalaman.
Masyarakat saat ini telah diberikan sarana jika memang merasa mengalami kerugian dari setiap perkara yang sedang ditangani.
Peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Rusa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (16/6) malam.
Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dalam bentuk apa pun.
POLDA Metro Jaya buka suara terkait sejumlah laporan polisi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang ditarik ke Polda Metro Jaya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved