Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy mengaku belum mengetahui statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Beliau (Eddy) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan)," kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman melalui keterangan tertulis, Jumat (10/11).
Erif mengatakan saat ini pihaknya memegang teguh asas praduga tak bersalah dalam penetapan tersangka terhadap Eddy. Kemenkumham juga mempertimbangkan pemberian bantuan hukum.
Baca juga: KPK: Wamenkumham Sudah Jadi Tersangka Sejak 2 Pekan Lalu
"Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," ucap Erif.
Secara total, ada empat tersangka, termasuk Eddy, dalam perkara tersebut. Tiga tersangka merupakan penerima suap dan gratifikasi. Satu orang lagi berstatus pemberi suap.
Baca juga: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK tidak hanya menemukan unsur penerimaan gratifikasi dalam penyidikan kasus yang menyeret Edward Omar Sharif Hiariej. Lembaga Antirasuah turut menemukan aliran suap. "Ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
Sedianya, laporan terhadap Wamenkumham hanya sebatas dugaan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK mengendus adanya pelanggaran pidana lain saat pendalaman aduan tersebut.
Perkara yang dimaksud yakni dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eddy terkait sengketa kepemilikan perusahaan PT CLM antara Helmut Hermawan dengan Zainal Abidinsyah. Sugeng menduga Eddy mendapatkan sejumlah uang karena memberi nasihat kepada pihak yang berperkara. (Z-11)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved