Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy mengaku belum mengetahui statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Beliau (Eddy) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan)," kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman melalui keterangan tertulis, Jumat (10/11).
Erif mengatakan saat ini pihaknya memegang teguh asas praduga tak bersalah dalam penetapan tersangka terhadap Eddy. Kemenkumham juga mempertimbangkan pemberian bantuan hukum.
Baca juga: KPK: Wamenkumham Sudah Jadi Tersangka Sejak 2 Pekan Lalu
"Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," ucap Erif.
Secara total, ada empat tersangka, termasuk Eddy, dalam perkara tersebut. Tiga tersangka merupakan penerima suap dan gratifikasi. Satu orang lagi berstatus pemberi suap.
Baca juga: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK tidak hanya menemukan unsur penerimaan gratifikasi dalam penyidikan kasus yang menyeret Edward Omar Sharif Hiariej. Lembaga Antirasuah turut menemukan aliran suap. "Ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
Sedianya, laporan terhadap Wamenkumham hanya sebatas dugaan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK mengendus adanya pelanggaran pidana lain saat pendalaman aduan tersebut.
Perkara yang dimaksud yakni dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eddy terkait sengketa kepemilikan perusahaan PT CLM antara Helmut Hermawan dengan Zainal Abidinsyah. Sugeng menduga Eddy mendapatkan sejumlah uang karena memberi nasihat kepada pihak yang berperkara. (Z-11)
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved