Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PUTUSAN Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berpengaruh pada Putera Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Namun, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK.
Ia juga dilarang mengadili sengketa pemilihan umum (pemilu). Para pihak merasa janggal sebab tidak ada mekanisme banding untuk Anwar.
Baca juga : Cak Imin Sarankan Anwar Usman Mundur dari Hakim MK
“Hukuman ini memberi efek pada Anwar Usman, masuk akal kalau (ada) banding,” ujar Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis dalam acara Hotroom bertajuk ‘Ketua MK Dicopot, Gibran Tetap Lolos’ yang dipandu oleh Pengacara Hotman Paris. Hotroom disiarkan di Metro TV setiap Rabu pukul 21.30 WIB.
Baca juga : MUI Himbau Semua Pihak Hormati Putusan MKMK
Senada, Ahli Komunikasi Politik Effendi Gazali mengatakan Anwar Usman tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Menurut Effendi, dengan adanya putusan MKMK kesempatan melihat fakta yang terjadi di balik Putusan No.90/2023 mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, justru tertutup.
“Kalau sekarang sudah dipotong (dengan putusan MKMK). Selesai dan habis narasi dari Koalisi Perubahan ataupun Koalisi Ganjar-Mahfud,” ucap Effendi.
Effendi menambahkan pencalonan Gibran dan Prabowo dalam pemilihan presiden seperti anak di luar nikah. Pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran kode etik yang melahirkan putusan MK.
Sementara itu, Ketua Umum Prabowo Mania 08 Immanuael Ebenerzer menambahkan mantan ketua MK Mahfud MD menyampaikan bahwa putusan MK, soal batas usia minimal capres-cawapres yang memberikan kesempatan bagi Gibran untuk menjadi cawapres sudah final.
Tuntutan publik terhadap MK sudah dilakukan bahwa atas nama keadilan, sambungnya, Anwar Usman sudah dicopot dari jabatannya.
“Tuntutan publik sudah diputuskan dan ketua MK dicopot. Keadilan publik sudah dipuaskan. Sudah ada keputusannya sudah kita ikuti saja,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman justru menuding ada pihak yang bersembunyi di balik MKMK dengan tujuan lain. Ia menyampaikan apabila hal yang dipersoalkan pelanggaran etik seharusnya selesai dengan keluarnya putusan MKMK. Menurut Habiburokhman ada orang yang ingin menjadikan MKMK sebagai alat untuk menjegal Gibran maju sebagai cawapres.
“Ini soal tidak suka saja Mas Gibran maju sebagai cawapres Pak Prabowo. (Z-8)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved