Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PUTUSAN Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berpengaruh pada Putera Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Namun, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK.
Ia juga dilarang mengadili sengketa pemilihan umum (pemilu). Para pihak merasa janggal sebab tidak ada mekanisme banding untuk Anwar.
Baca juga : Cak Imin Sarankan Anwar Usman Mundur dari Hakim MK
“Hukuman ini memberi efek pada Anwar Usman, masuk akal kalau (ada) banding,” ujar Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis dalam acara Hotroom bertajuk ‘Ketua MK Dicopot, Gibran Tetap Lolos’ yang dipandu oleh Pengacara Hotman Paris. Hotroom disiarkan di Metro TV setiap Rabu pukul 21.30 WIB.
Baca juga : MUI Himbau Semua Pihak Hormati Putusan MKMK
Senada, Ahli Komunikasi Politik Effendi Gazali mengatakan Anwar Usman tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Menurut Effendi, dengan adanya putusan MKMK kesempatan melihat fakta yang terjadi di balik Putusan No.90/2023 mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, justru tertutup.
“Kalau sekarang sudah dipotong (dengan putusan MKMK). Selesai dan habis narasi dari Koalisi Perubahan ataupun Koalisi Ganjar-Mahfud,” ucap Effendi.
Effendi menambahkan pencalonan Gibran dan Prabowo dalam pemilihan presiden seperti anak di luar nikah. Pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran kode etik yang melahirkan putusan MK.
Sementara itu, Ketua Umum Prabowo Mania 08 Immanuael Ebenerzer menambahkan mantan ketua MK Mahfud MD menyampaikan bahwa putusan MK, soal batas usia minimal capres-cawapres yang memberikan kesempatan bagi Gibran untuk menjadi cawapres sudah final.
Tuntutan publik terhadap MK sudah dilakukan bahwa atas nama keadilan, sambungnya, Anwar Usman sudah dicopot dari jabatannya.
“Tuntutan publik sudah diputuskan dan ketua MK dicopot. Keadilan publik sudah dipuaskan. Sudah ada keputusannya sudah kita ikuti saja,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman justru menuding ada pihak yang bersembunyi di balik MKMK dengan tujuan lain. Ia menyampaikan apabila hal yang dipersoalkan pelanggaran etik seharusnya selesai dengan keluarnya putusan MKMK. Menurut Habiburokhman ada orang yang ingin menjadikan MKMK sebagai alat untuk menjegal Gibran maju sebagai cawapres.
“Ini soal tidak suka saja Mas Gibran maju sebagai cawapres Pak Prabowo. (Z-8)
Berdasarkan visi misi dan rencana aksi yang sudah kami sampaikan pada masa kampanye, insya Allah kita akan melaksanakannya lima tahun yang akan datang
KPU masih akan mencermati semua putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa (20/8)
Politisi PDIP Ganjar Pranowo meyakini putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah akan mengubah peta kekuatan politik jelang pendaftaran calon kepala daerah.
Pengamat hukum Nasrullah berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur minimal 30 tahun.
Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
Panja RUU Pilkada menyepakati batas minumum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
Ninis menyoroti adanya hakim MK Anwar Usman yang dikabarkan tetap turut menyidangkan sengketa Pilkada 2024. Diketahui, Anwar Usman merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Politikus Partai Gerindra itu juga menekankan pentingnya menghormati putusan MK. Ini dilakukan sebagai wujud kedewasaan demokrasi.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved