Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Anwar Usman tidak Miliki Kesempatan untuk Membela Diri Terhadap Putusan MKMK

Indriyani Astuti
08/11/2023 23:37
Anwar Usman tidak Miliki Kesempatan untuk Membela Diri Terhadap Putusan MKMK
Hakim Konstitusi Anwar Usman menyapa wartawan(MI / Usman Iskandar)

PUTUSAN Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berpengaruh pada Putera Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 

Namun, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK. 

Ia juga dilarang mengadili sengketa pemilihan umum (pemilu). Para pihak merasa janggal sebab tidak ada mekanisme banding untuk Anwar.

Baca juga : Cak Imin Sarankan Anwar Usman Mundur dari Hakim MK

“Hukuman ini memberi efek pada Anwar Usman, masuk akal kalau (ada) banding,” ujar Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis dalam acara Hotroom bertajuk ‘Ketua MK Dicopot, Gibran Tetap Lolos’ yang dipandu oleh Pengacara Hotman Paris. Hotroom disiarkan di Metro TV setiap Rabu pukul 21.30 WIB.

Baca juga : MUI Himbau Semua Pihak Hormati Putusan MKMK

Senada, Ahli Komunikasi Politik Effendi Gazali mengatakan Anwar Usman tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Menurut Effendi, dengan adanya putusan MKMK kesempatan melihat fakta yang terjadi di balik Putusan No.90/2023 mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, justru tertutup.

“Kalau sekarang sudah dipotong (dengan putusan MKMK). Selesai dan habis narasi dari Koalisi Perubahan ataupun Koalisi Ganjar-Mahfud,” ucap Effendi.

Effendi menambahkan pencalonan Gibran dan Prabowo dalam pemilihan presiden seperti anak di luar nikah. Pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran kode etik yang melahirkan putusan MK.

Sementara itu, Ketua Umum Prabowo Mania 08 Immanuael Ebenerzer menambahkan mantan ketua MK Mahfud MD menyampaikan bahwa putusan MK, soal batas usia minimal capres-cawapres yang memberikan kesempatan bagi Gibran untuk menjadi cawapres sudah final. 

Tuntutan publik terhadap MK sudah dilakukan bahwa atas nama keadilan, sambungnya, Anwar Usman sudah dicopot dari jabatannya.

“Tuntutan publik sudah diputuskan dan ketua MK dicopot. Keadilan publik sudah dipuaskan. Sudah ada keputusannya sudah kita ikuti saja,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman justru menuding ada pihak yang bersembunyi di balik MKMK dengan tujuan lain. Ia menyampaikan apabila hal yang dipersoalkan pelanggaran etik seharusnya selesai dengan keluarnya putusan MKMK. Menurut Habiburokhman ada orang yang ingin menjadikan MKMK sebagai alat untuk menjegal Gibran maju sebagai cawapres.

“Ini soal tidak suka saja Mas Gibran maju sebagai cawapres Pak Prabowo. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya