Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Tenaga Hudev UI Divonis Penjara 5 Tahun

Theofilus Ifan Sucipto 
08/11/2023 19:46
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Tenaga Hudev UI Divonis Penjara 5 Tahun
Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung(MI/ Ramdani )

TERDAKWA Yohan Suryanto divonis penjara lima tahun. Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

Fahzal mengatakan denda itu bisa diganti pidana kurungan tiga bulan. Hal itu bila berlaku Yohan tidak mampu membayar denda tersebut.

Baca juga: Usai Tersangkakan Achsanul Qosasi, Kejagung Kejar Nistra Yohan

"Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp43 juta," papar dia.

Yohan diberi waktu satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan hukum tetap untuk membayar pidana tambahan. Harta benda Yohan bisa disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Baca juga: Kejagung Periksa Sopir Edward Hutahean dan Pejabat BPK terkait Kasus BTS 4G

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara satu tahun," ujar dia.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto diduga menerima Rp453.608.400. (MGN/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya