Kejagung Periksa Sopir Edward Hutahean dan Pejabat BPK terkait Kasus BTS 4G

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
08/11/2023 08:12
Kejagung Periksa Sopir Edward Hutahean dan Pejabat BPK terkait Kasus BTS 4G
Ilustrasi(Antara)

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sopir dari tersangka Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean (EH) terkait kasus dugaan suap dalam perkara korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tidak hanya sopir Edward, tim penyidik juga memeriksa Kepala Oditorat di Badan Pemeriksa Keuangan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (8/11).

Baca juga: Achsanul Qosasi Jadi Tersangka, MAKI Dorong Jaksa Agung Konsisten Berantas Korupsi

Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka ke-16 ditetapkan pada Jumat (3/11) pekan lalu. Ia adalah Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi. Penetapan tersangka berbekal keterangan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak bahwa Achsanul Qosasi menerima uang dari rasuah ini sekitar Rp40 miliar.

Kejagung memeriksanya pada Jumat pagi dan ditetapkan sebagai tersangka pada siang harinya.

Baca juga: Koruptor Dinilai Berupaya Lemahkan Kejaksaaan Agung

Sebagaimana diketahui, Kejagung tengah mengusut aliran uang haram tersebut. Oknum BPK ini dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya