Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
USAI menjadikan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sebagai tersangka ke-16 dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo, kini Kejaksaan Agung mengincar Nistra Yohan.
Diketahui, dalam sidang BTS disebutkan oleh saksi mahkota Irwan Hermawan dan Windi Purnama bahwa adanya aliran uang Rp70 miliar untuk Komisi I DPR RI dan Rp40 miliar ke BPK RI.
Irwan dan Windi menuturkan pemberian uang Rp70 miliar kepada pihak yang disebutnya sebagai sebagai staf ahli di Komisi I DPR bernama Nistra Yohan.
Baca juga : Sopir, Sekretaris, dan Ajudan Pejabat BPK Achsanul Qosasi Diperiksa Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap Nistra. Bahkan hingga tiga kali pemanggilan Nistra masih belum menunjukkan batang hidungnya.
“Kita sudah panggil orangnya gak ketemu. Kita gak mau menyampaikan ke media karena ini strategi penyidik,” ungkap Ketut kepada Media Indonesia, Rabu (8/11).
Ketut menjamin Nistra akan segera dibawa ke Gedung Bundar seperti sosok lainnya, yakni Sadikin atau Edward Hutahaean.
Baca juga : Kasus BTS 4G Kominfo, Kejagung Jangan Berhenti pada Achsanul Qosasi
“Pokoknya nanti seperti yang lain, nanti tiba-tiba ketangkap,” tegas Ketut.
Sebelumnya, anggota Komisi bidang Komunikasi dan Informatika dari fraksi Partai Golkar di DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengaku tidak tahu soal dugaan aliran dana korupsi proyek BTS 4G sebesar Rp70 miliar ke pimpinan Komisi I DPR RI.
"Tidak tahu," paparnya.
Terpisah, LSM Lembaga Pemantau Korupsi (ICW) mendesak Kejagung agar segera memeriksa saksi kunci kasus korupsi BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp83 miliar. Peneliti ICW Tibiko Zabar menyebut penyidik harus segera memeriksa Staf Khusus Wakil Ketua DPR RI Sugiono, Nistra Yohan.
"Kalau kita mau tuntas, aktor orang-orang dalam perkara ini harus segera dikejar itu jangan sampai berlarut-larut,”tegasnya. (Ykb/Z-7)
Budi pun siap untuk membuktikan dirinya sama sekali tidak terlibat di dalam praktik perlindungan situs judol itu di proses hukum.
Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut empat perkara dugaan korupsi di Kementerian Kominfo yang terjadi pada 2022-2024.
MENTERI Koperasi Budi Arie Setiadi merespons ihwal adanya desakan agar dirinya turut diusut dalam kasus judi online pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Temu merupakan aplikasi asal Tiongkok yang langsung menghubungkan pabrik negara itu dengan pembeli.
Buku Satu Dekade Pembangunan Digital Indonesia 2014-2025. Peluncuran itu dilakukan di Gedung Kominfo, Jakarta, pada Kamis (10/10).
PT BANK Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Central Asia (BCA), PT Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri memfasilitasi kredit sebesar Rp2,061 triliun untuk pembangunan sarana-prasarana jalur ganda kereta api Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
Pemerintah Kota Denpasar wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit investigasi terkait pengadaan private jet, penyewaan apartemen, serta mobil dinas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Bekasi menyampaikan bahwa keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru akan menelusuri kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang dilakukan Pertamina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved