Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung diminta tidak berhenti pada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam menersangkakan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi proyek BTS 4G pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, masih ada sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana kasus tersebut, tapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Nama-nama itu bahkan muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salah satunya dugaan aliran dana sebesar Rp75 miliar ke anggota Komisi I DPR RI.
"Ada yang menyebut saksi menyerahkan uang ke yang namanya Nistra, katanya untuk oknum Komisi I DPR. Ada yang mengatakan Rp70 (miliar) ada yang mengatakan Rp75 (miliar)," kata Boyamin kepada Media Indonesia, Jumat (3/11).
Baca juga : Usai Tersangkakan Achsanul Qosasi, Kejagung Kejar Nistra Yohan
Boyamin juga menyebut ada dugaan aliran Rp70 miliar lainnya kepada makelar kasus. Selain itu, ia menyoroti aliran uang sebesar Rp27 miliar yang diduga diterima Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Menurutnya, alian itu perlu ditindaklanjuti penyidik gedung Bundar karena semakin terang siapa yang diduga menerima dan mengembalikannya, meskipun baru sebatas kesaksian di ruang sidang.
"Apakah betul-betul menerima atau tidak, masing-masing kan membantah. Ya sudah, kita serahkan ke Kejagung untuk mendalaminya. Kalau cukup bukti, siapa-siapa yang menerima, ya, dijadikan pertanggungjawaban hukumnya," tandas Boyamin.
Sementara itu, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi mengatakan pihaknya masih harus mendalami dugaan aliran uang ke Komisi I DPR RI. Menurutnya, penyidik masih mencari alat bukti.
"Masih kami dalami, kami masih mencari alat bukti dan masih kami kembangkan. Kita tunggu saja perkembangannya," tandasnya. (Tri/Z-7)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Dalam jurnalisme modern, AI hadir sebagai alat bantu efisien, bukan pengganti manusia. Literasi dan etika digital jadi kunci melawan hoaks di era kecerdasan buatan.
PENGACARA Zulkarnaen Apriliantony (ZA), Christian Malonda mengungkapkan kliennya bukan merupakan aktor atau dalang utama dalam jaringan perjudian online (judol).
Budi pun siap untuk membuktikan dirinya sama sekali tidak terlibat di dalam praktik perlindungan situs judol itu di proses hukum.
Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut empat perkara dugaan korupsi di Kementerian Kominfo yang terjadi pada 2022-2024.
Akan berlaku adilkah Polri dalam memberangus judol? Juga, mampu dan maukah mereka membekuk bandar-bandar besar? Atau, akankah gebrakan kali ini lagi-lagi bak hangat-hangat tahi ayam?
MENTERI Koperasi Budi Arie Setiadi merespons ihwal adanya desakan agar dirinya turut diusut dalam kasus judi online pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved