Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung diminta tidak berhenti pada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam menersangkakan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi proyek BTS 4G pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, masih ada sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana kasus tersebut, tapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Nama-nama itu bahkan muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salah satunya dugaan aliran dana sebesar Rp75 miliar ke anggota Komisi I DPR RI.
"Ada yang menyebut saksi menyerahkan uang ke yang namanya Nistra, katanya untuk oknum Komisi I DPR. Ada yang mengatakan Rp70 (miliar) ada yang mengatakan Rp75 (miliar)," kata Boyamin kepada Media Indonesia, Jumat (3/11).
Baca juga : Usai Tersangkakan Achsanul Qosasi, Kejagung Kejar Nistra Yohan
Boyamin juga menyebut ada dugaan aliran Rp70 miliar lainnya kepada makelar kasus. Selain itu, ia menyoroti aliran uang sebesar Rp27 miliar yang diduga diterima Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Menurutnya, alian itu perlu ditindaklanjuti penyidik gedung Bundar karena semakin terang siapa yang diduga menerima dan mengembalikannya, meskipun baru sebatas kesaksian di ruang sidang.
"Apakah betul-betul menerima atau tidak, masing-masing kan membantah. Ya sudah, kita serahkan ke Kejagung untuk mendalaminya. Kalau cukup bukti, siapa-siapa yang menerima, ya, dijadikan pertanggungjawaban hukumnya," tandas Boyamin.
Sementara itu, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi mengatakan pihaknya masih harus mendalami dugaan aliran uang ke Komisi I DPR RI. Menurutnya, penyidik masih mencari alat bukti.
"Masih kami dalami, kami masih mencari alat bukti dan masih kami kembangkan. Kita tunggu saja perkembangannya," tandasnya. (Tri/Z-7)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Budi pun siap untuk membuktikan dirinya sama sekali tidak terlibat di dalam praktik perlindungan situs judol itu di proses hukum.
Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut empat perkara dugaan korupsi di Kementerian Kominfo yang terjadi pada 2022-2024.
Akan berlaku adilkah Polri dalam memberangus judol? Juga, mampu dan maukah mereka membekuk bandar-bandar besar? Atau, akankah gebrakan kali ini lagi-lagi bak hangat-hangat tahi ayam?
MENTERI Koperasi Budi Arie Setiadi merespons ihwal adanya desakan agar dirinya turut diusut dalam kasus judi online pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Temu merupakan aplikasi asal Tiongkok yang langsung menghubungkan pabrik negara itu dengan pembeli.
Buku Satu Dekade Pembangunan Digital Indonesia 2014-2025. Peluncuran itu dilakukan di Gedung Kominfo, Jakarta, pada Kamis (10/10).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved