Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD enggan berkomentar lebih jauh soal desakan berbagai pihak agar Anwar Usman mundur sebagai hakim konstitusi. Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar dari jabatan Ketua MK.
"Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya, itu urusan moral dia," singkat Mahfud saat ditemui usai acara Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu bertajuk 'Mewujudkan Pemilu Berintegritas' yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (8/11).
Mahfud sendiri mengapresiasi sanksi yang dijatuhkan MKMK terhadap Anwar dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (7/11). Bagi Mahfud, putusan pemberhentian Anwar dari jabatan Ketua MK itu melampaui ekspektasinya.
Baca juga: Putusan MKMK Buka Celah Gunakan Hak Angket
Ia menilai, putusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie tersebut adalah hal berani. Menurutnya, sanksi pemecatan Anwar sebagai hakim konstitusi justru akan membuka ruang bagi adik ipar Presiden Joko Widodo itu untuk mengajukan banding.
"Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian, tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly, salut lah," jelas Mahfud.
Baca juga: Mahfud Minta Masyarakat Awasi MK Selama Pemilu
Sebelumnya, desakan Anwar untuk mundur sebagai hakim konstitusi disuarakan oleh Setara Institute. Dengan mundur sebagai hakim konstitusi, Anwar dianggap tidak langgi membebani mahkamah. Apalagi, Anwar sejatinya diberhentikan dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik hakim yang membuka ruang intervensi.
"Fakta bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat, secara moral dan politik telah pula menjadi bukti bahwa Putusan 90 bukan diputus demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana irah-irah dalam putusan MK, tetapi demi kepentingan memupuk kuasa," kata Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Ismail Hasani.
(Z-9)
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
PBHI melontarkan kritik keras terhadap rangkaian putusan dan kebijakan internal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya sarat persoalan konstitusional dan minim transparansi publik.
Pengamanan lebih ketat diberlakukan saat penanganan perkara yang menarik perhatian publik. Tekanan politik ini bisa muncul dari mekanisme pemilihan hakim oleh DPR. Kualitas keilmuan dan rasa keadilan akan muncul dalam putusan jika hakim merasa aman.
Mahfud turut membagikan pengalaman menjelang masa jabatannya sebagai Ketua MK habis.
Inosentius Samsul yang menjadi calon tunggal disepakati menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat.
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved