Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD enggan berkomentar lebih jauh soal desakan berbagai pihak agar Anwar Usman mundur sebagai hakim konstitusi. Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar dari jabatan Ketua MK.
"Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya, itu urusan moral dia," singkat Mahfud saat ditemui usai acara Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu bertajuk 'Mewujudkan Pemilu Berintegritas' yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (8/11).
Mahfud sendiri mengapresiasi sanksi yang dijatuhkan MKMK terhadap Anwar dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (7/11). Bagi Mahfud, putusan pemberhentian Anwar dari jabatan Ketua MK itu melampaui ekspektasinya.
Baca juga: Putusan MKMK Buka Celah Gunakan Hak Angket
Ia menilai, putusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie tersebut adalah hal berani. Menurutnya, sanksi pemecatan Anwar sebagai hakim konstitusi justru akan membuka ruang bagi adik ipar Presiden Joko Widodo itu untuk mengajukan banding.
"Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian, tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly, salut lah," jelas Mahfud.
Baca juga: Mahfud Minta Masyarakat Awasi MK Selama Pemilu
Sebelumnya, desakan Anwar untuk mundur sebagai hakim konstitusi disuarakan oleh Setara Institute. Dengan mundur sebagai hakim konstitusi, Anwar dianggap tidak langgi membebani mahkamah. Apalagi, Anwar sejatinya diberhentikan dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik hakim yang membuka ruang intervensi.
"Fakta bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat, secara moral dan politik telah pula menjadi bukti bahwa Putusan 90 bukan diputus demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana irah-irah dalam putusan MK, tetapi demi kepentingan memupuk kuasa," kata Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Ismail Hasani.
(Z-9)
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Inosentius Samsul yang menjadi calon tunggal disepakati menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat.
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tahap pembuktian perkara. Rencana putusan selesai 24 Februari
MKMK akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved