Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD enggan berkomentar lebih jauh soal desakan berbagai pihak agar Anwar Usman mundur sebagai hakim konstitusi. Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar dari jabatan Ketua MK.
"Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya, itu urusan moral dia," singkat Mahfud saat ditemui usai acara Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu bertajuk 'Mewujudkan Pemilu Berintegritas' yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (8/11).
Mahfud sendiri mengapresiasi sanksi yang dijatuhkan MKMK terhadap Anwar dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (7/11). Bagi Mahfud, putusan pemberhentian Anwar dari jabatan Ketua MK itu melampaui ekspektasinya.
Baca juga: Putusan MKMK Buka Celah Gunakan Hak Angket
Ia menilai, putusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie tersebut adalah hal berani. Menurutnya, sanksi pemecatan Anwar sebagai hakim konstitusi justru akan membuka ruang bagi adik ipar Presiden Joko Widodo itu untuk mengajukan banding.
"Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian, tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly, salut lah," jelas Mahfud.
Baca juga: Mahfud Minta Masyarakat Awasi MK Selama Pemilu
Sebelumnya, desakan Anwar untuk mundur sebagai hakim konstitusi disuarakan oleh Setara Institute. Dengan mundur sebagai hakim konstitusi, Anwar dianggap tidak langgi membebani mahkamah. Apalagi, Anwar sejatinya diberhentikan dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik hakim yang membuka ruang intervensi.
"Fakta bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat, secara moral dan politik telah pula menjadi bukti bahwa Putusan 90 bukan diputus demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana irah-irah dalam putusan MK, tetapi demi kepentingan memupuk kuasa," kata Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Ismail Hasani.
(Z-9)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
ISTANA telah mengonfirmasi pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 1-2 hari ke depan, Arief Hidayat berharap Adies Kadir menjalankan tugasĀ
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved