Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD enggan berkomentar lebih jauh soal desakan berbagai pihak agar Anwar Usman mundur sebagai hakim konstitusi. Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar dari jabatan Ketua MK.
"Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya, itu urusan moral dia," singkat Mahfud saat ditemui usai acara Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu bertajuk 'Mewujudkan Pemilu Berintegritas' yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (8/11).
Mahfud sendiri mengapresiasi sanksi yang dijatuhkan MKMK terhadap Anwar dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (7/11). Bagi Mahfud, putusan pemberhentian Anwar dari jabatan Ketua MK itu melampaui ekspektasinya.
Baca juga: Putusan MKMK Buka Celah Gunakan Hak Angket
Ia menilai, putusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie tersebut adalah hal berani. Menurutnya, sanksi pemecatan Anwar sebagai hakim konstitusi justru akan membuka ruang bagi adik ipar Presiden Joko Widodo itu untuk mengajukan banding.
"Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian, tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly, salut lah," jelas Mahfud.
Baca juga: Mahfud Minta Masyarakat Awasi MK Selama Pemilu
Sebelumnya, desakan Anwar untuk mundur sebagai hakim konstitusi disuarakan oleh Setara Institute. Dengan mundur sebagai hakim konstitusi, Anwar dianggap tidak langgi membebani mahkamah. Apalagi, Anwar sejatinya diberhentikan dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik hakim yang membuka ruang intervensi.
"Fakta bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat, secara moral dan politik telah pula menjadi bukti bahwa Putusan 90 bukan diputus demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana irah-irah dalam putusan MK, tetapi demi kepentingan memupuk kuasa," kata Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Ismail Hasani.
(Z-9)
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tahap pembuktian perkara. Rencana putusan selesai 24 Februari
MKMK akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pilkada
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved