Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mahfud Minta Masyarakat Awasi MK Selama Pemilu

Indriyani Astuti
08/11/2023 11:50
Mahfud Minta Masyarakat Awasi MK Selama Pemilu
Mahfud MD mengatakan masyarakat tetap akan mengawasi Mahkamah Konstitusi (MK) selama proses pemilu. (AFP)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan masyarakat tetap akan mengawasi Mahkamah Konstitusi (MK) selama proses pemilihan umum (pemilu) 2024. Hal itu disampaikan Mahfud merespons kekhawatiran adanya intervensi saat MK menyidangkan sengketa pemilu.

Seperti diberitakan, Majelis Kehormatan MK (MKMK) telah menjatuhkan putusan terutama pada Ketua MK Anwar Usman. Anwar terbukti melanggar sanksi berat dan diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK. Anwar juga dilarang menyidangkan perkara sengketa pemilu.

"Kan masyarakat sipil sangat kuat pengawasannya. Coba kalau tidak ada masyarakat sipil siapa yang bisa mendorong terjadinya putusan seperti MKMK yang sekarang ini," terang Mahfud saat hadir dalam acara Rapat Koordinasi Penyelenggaran Pemilu di Jakarta, Rabu (8/11).

Baca juga: Supaya Tak Membebani MK, Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi

Mahfud menyebut Anwar tidak bisa menghindar karena telah terbukti memutus perkara yang berkaitan dengan keponakannya Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden. Anwar kemudian dilaporkan masyarakat sipil ke MKMK.

"Siapapun ndak bisa melindungi. Itu yang sering saya katakan vox populi vox dei itu suara rakyat, suara Tuhan. Kalau saya memahaminya bukan rakyat itu Tuhan. Tapi Tuhan selalu memberi kemenangan pada rakyat yang memperjuangkan kebenaran," papar Mahfud.

Baca juga: Ganjarist Kris Tjantra Respons Putusan MKMK terkait Anwar Usman

Demokrasi, ujarnya, tidak bisa dibendung apapun. Kalau dibendung, sambung dia, akan jadi jalannya sendiri. Mahfud mengapresiasi putusan MKMK yang dipimpin Prof Jimly Asshiddiqie. Mahfud menilai putusan itu di luar ekspektasinya.

"MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang. Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh memimpin sidang selama pemilu. Itu kan bagus berani," imbuh dia.

Apabila putusan MKMK dipecat, sambung Mahfud, Anwar masih bisa mengajukan upaya banding. Sedangkan untuk putusan pemberhentian dari jabatan, ia tidak bisa banding.

"Naik banding bukan saja berisiko tidak memberi kepastian tapi bisa saja hakim bandingnya itu masuk angin," cetus Mahfud.

Mengenai desakan agar Anwar Usman mundur sebagai hakim konstitusi, Mahfud menilai itu merupakan urusan moral yang bersangkutan. Ia enggan ikut campur. "Oh itu terserah dia. Sudah bukan urusan saya. Urusan moral dia," ucap Mahfud.

Saat ditanya pendapat soal permasalahan di MK, Mahfud menuturkan dalam demokrasi memang ada riak-riak ataupun perbedaan pendapat. Namun, ia berharap bangsa jangan sampai terpecah. "Demokrasi harus begitu harus ada riak-riak yang agak hangat tapi jangan pecah," tukas Mahfud. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya