Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan putusan pemberhentian Anwar Usman dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan pukulan telak terhadap legitimasi putusan MK. Khususnya terkait batasan usia capres-cawapres yang menjadi karpet merah bagi Gibran untuk melaju di kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
Pakar politik Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam mengatakan putusan MKMK memang tidak akan bisa mengubah putusan MK Nomor 90 dan Prabowo-Gibran akan tetap bisa melaju secara sah sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024 mendatang. Hal itu telah dipertegas oleh keluarnya PKPU No 23 Tahun 2023 yang menggantikan PKPU No 19 tahun 2023, yang pada pasal 13, ayat 1 huruf R, telah mengakomodir putusan MK terkait syarat capres-cawapres terbaru.
"Namun demikian, putusan MKMK kemarin telah menegaskan adanya cacat etik dalam aturan legal-formal yang dijadikan sebagai dasar hukum masuknya Gibran sebagai cawapres. Hal ini tampaknya akan dimanfaatkan secara optimal oleh rival dan kompetitor politik Prabowo-Gibran untuk mendelegitimasi kredibilitas moral politik Prabowo-Gibran, menuju proses pencoblosan di Pemilu 2024 mendatang," jelasnya, Rabu (8/11).
Baca juga:Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Mahfud: Di Luar Ekspektasi Saya
Putusan MKMK yang menegaskan Anwar Usman terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan perkara nomor 90, berpeluang membuka kesempatan bagi sel-sel kekuatan politik PDIP dan fraksi partai lain di parlemen untuk menggunakan hak angket.
"Terutama jika MKMK bisa membuktikan adanya pihak dari pemerintahan dan lingkaran kekuasaan yang mencoba mengintervensi kekuasaan kehakiman dalam pengambilan putusan di MK tersebut," ujarnya.
Baca juga: Diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar Usman tidak Bisa Ajukan Banding
Sesuai UU MD3, hak angket memang tidak bisa menjadikan putusan MK sebagai objek investigasi. Namun, hak angket bisa digunakan untuk menginvestigasi keterlibatan aktor-aktor kekuasaan maupun administrasi pemerintahan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Tim pemenangan Prabowo-Gibran harus mengantisipasi dan memitigasi situasi ini dengan baik. Sebab, hal ini akan dijadikan sebagai amunisi serangan secara sistematis oleh rival-rival politiknya," terangnya.
"Tentu situasi ini akan berdampak negatif pada elektabilitas Prabowo-Gibran. Tapi pihak Prabowo-Gibran bisa memanfaatkan celah di mana masyarakat politik Indonesia tidak banyak yang memiliki nalar kritis untuk mencerna isu-isu politik kenegaraan yang sensitif seperti ini," tutupnya.
(Z-9)
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved