Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan putusan pemberhentian Anwar Usman dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan pukulan telak terhadap legitimasi putusan MK. Khususnya terkait batasan usia capres-cawapres yang menjadi karpet merah bagi Gibran untuk melaju di kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
Pakar politik Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam mengatakan putusan MKMK memang tidak akan bisa mengubah putusan MK Nomor 90 dan Prabowo-Gibran akan tetap bisa melaju secara sah sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024 mendatang. Hal itu telah dipertegas oleh keluarnya PKPU No 23 Tahun 2023 yang menggantikan PKPU No 19 tahun 2023, yang pada pasal 13, ayat 1 huruf R, telah mengakomodir putusan MK terkait syarat capres-cawapres terbaru.
"Namun demikian, putusan MKMK kemarin telah menegaskan adanya cacat etik dalam aturan legal-formal yang dijadikan sebagai dasar hukum masuknya Gibran sebagai cawapres. Hal ini tampaknya akan dimanfaatkan secara optimal oleh rival dan kompetitor politik Prabowo-Gibran untuk mendelegitimasi kredibilitas moral politik Prabowo-Gibran, menuju proses pencoblosan di Pemilu 2024 mendatang," jelasnya, Rabu (8/11).
Baca juga:Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Mahfud: Di Luar Ekspektasi Saya
Putusan MKMK yang menegaskan Anwar Usman terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan perkara nomor 90, berpeluang membuka kesempatan bagi sel-sel kekuatan politik PDIP dan fraksi partai lain di parlemen untuk menggunakan hak angket.
"Terutama jika MKMK bisa membuktikan adanya pihak dari pemerintahan dan lingkaran kekuasaan yang mencoba mengintervensi kekuasaan kehakiman dalam pengambilan putusan di MK tersebut," ujarnya.
Baca juga: Diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar Usman tidak Bisa Ajukan Banding
Sesuai UU MD3, hak angket memang tidak bisa menjadikan putusan MK sebagai objek investigasi. Namun, hak angket bisa digunakan untuk menginvestigasi keterlibatan aktor-aktor kekuasaan maupun administrasi pemerintahan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Tim pemenangan Prabowo-Gibran harus mengantisipasi dan memitigasi situasi ini dengan baik. Sebab, hal ini akan dijadikan sebagai amunisi serangan secara sistematis oleh rival-rival politiknya," terangnya.
"Tentu situasi ini akan berdampak negatif pada elektabilitas Prabowo-Gibran. Tapi pihak Prabowo-Gibran bisa memanfaatkan celah di mana masyarakat politik Indonesia tidak banyak yang memiliki nalar kritis untuk mencerna isu-isu politik kenegaraan yang sensitif seperti ini," tutupnya.
(Z-9)
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved