Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dipecat dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Dilarang Terlibat dalam Sengketa Pemilu

Faustinus Nua
07/11/2023 19:50
Dipecat dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Dilarang Terlibat dalam Sengketa Pemilu
Ketua MKMK Jimly Asshidiqie (tengah) didampingi anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih di gedung MK Jakarta.(MI/Susanto)

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi diberhentikan sebagai Ketua MK. Anwar dinilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sehingga dia pun mendapat sanksi tambahan untuk tidak terlibat dalam perkara pemilu 2024 nanti.

"Hakim terlapor tidak diperkenalkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbul benturan kepentingan," ujar Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam membacakan amar putusan, Selasa (7/11).

Baca juga: Ganjar Pranowo Hormati Putusan MKMK

Dalam membacakan kesimpulan, Jimly mengatakan bahwa hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas

"Hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan," ucapnya.

Baca juga: Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK

Jimly juga menyebut adanya intervensi dari luar dalam perkara yang diputuskan MK. Anwar dinilai sengaja memberi ruang adanya intervensi.

"Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi," kata Jimly.

Kemudian, ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres. Untuk itu terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketidakberpihakan

"Hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan," tandasnya.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya