Polda Metro Jaya Diminta Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri

Siti Yona Hukmana
07/11/2023 10:00
Polda Metro Jaya Diminta Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta Polda Metro Jaya mencegah Firli Bahuri ke luar negeri.(MI/Adam Dwi)

POLDA Metro Jaya diminta mencegah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke luar negeri. Pasalnya, pimpinan Lembaga Antirasuah itu dua kali mangkir panggilan pemeriksaan dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Berharap penyidik Polda Metro Jaya jika tidak mendapatkan kabar dari pihak Firli kapan akan diperiksa harus melakukan pencekalan ke luar negeri sebagai antisipasi yang bersangkutan beralasan ke luar negeri jika dipanggil lagi," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Selasa (7/11).

Yudi mengatakan ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan karena dinas sangat mengecewakan. Menurutnya, Firli sebagai ketua KPK tidak bisa menjadi teladan baik dalam penegakan hukum dan bisa ditiru oleh saksi-saksi lain yang dipanggil ole Lembaga Antirasuah itu.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bisa Ekspose Penetapan Tersangka Kasus Pemerasan SYL Besok

"Firli seolah-olah berlindung di balik tugasnya sebagai Ketua KPK. Padahal, seharusnya dia fokus saja pada proses hukum yang sedang berjalan, acara-acara kedinasan serahkan ke pimpinan yang lain atau deputi atau staf lainnya," ujar Yudi.

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Firli hari ini. Mangkirnya Firli, kata Yudi, tentu membuat penyidikan yang seharusnya sudah mendapat keterangan tambahan menjadi terhambat.

Baca juga: Pilih ke Aceh, MAKI Sebut Firli Nomor Duakan Panggilan Penyidik

Dia menegaskan sikap Firli bisa dianggap sebagai tindakan tidak kooperatif. Apalagi, Firli juga pernah tidak hadir pada panggilan pemeriksaan perdana pada Jumat, 20 Oktober 2023.

"Padahal, seharusnya Firli sadar bahwa kelakuannya ini berdampak buruk bagi persepsi masyarakat terhadap KPK dan juga muruah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang juga memanggil orang sebagai saksi dalam kasus korupsi," ucap mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu.

Yudi menilai penyidik Polda Metro Jaya akan menganalisa mangkirnya Firli pada agenda pemeriksaan tambahan hari ini. Sebab, pemeriksaan lanjutan ini penting dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang disita.

"Termasuk hasil dari tempat penggeledahan. Sehingga, sebelum ekspose atau gelar perkara penetapan tersangka, tentu Penyidik menganggap perlu memanggil Firli kembali sebagai saksi," anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri itu.

Untuk diketahui, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan pemeriksaan tambahan kepada Firli Bahuri pada Kamis, 2 November 2023. Firli diminta datang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa, 7 November 2023.

"Jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 November 2023 pukul 10.00 WIB di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 21 gedung Promoter," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2023.

Namun, KPK mengonfirmasi pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu tidak bisa hadir. Firli absen karena harus mengikuti roadshow bus antikorupsi di Aceh.

"Informasi yang kami peroleh sudah berkirim surat ke sana soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka roadshow bus dan juga Hakordia di Aceh," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 November 2023.

Polda Metro Jaya belum bersuara perihal ketidakhadiran Firli dalam agenda pemeriksaan hari ini. Terutama soal langkah penyidik, apakah menjadwalkan ulang atau jemput paksa. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya