Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SUKU Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat telah menindak 1.164 kendaraan yang parkir liar selama Oktober 2023.
Kepala Sudinhub Jakarta Pusat Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, dari 1.164 kendaraan yang ditindak, sebanyak 382 roda dua dan 5 roda empat dikenai sanksi cabut pentil.
Kemudian, 384 kendaraan terkena sanksi BAP, 375 roda empat ditindak dengan penderekan, 37 roda dua diangkut jaring dan 17 kendaraan roda empat disetop operasi.
Baca juga: Legalisasi Parkir Liar Dikhawatirkan Bikin Ibukota Makin Macet
"Penertiban sudah sesuai aturan. Diharapkan pemilik kendaraan tertib agar tidak memicu keresahan pengguna fasilitas umum," ujar Bernad di Jakarta, Senin (6/11).
Ia menuturkan, selama penindakan kendaraan parkir liar, pihaknya mengerahkan 40 personel dibantu TNI dan Polri. Bersama dengan itu juga dikerahkan 14 mobil derek dan tiga unit kendaraan angkut jaring.
Baca juga: Trotoar di Jalan Margonda Depok Menjadi Tempat Parkir Kendaraan
Bernad menambahkan penindakan menyasar kendaraan-kendaraan yang parkir sembarang di bahu jalan dan trotoar. Tujuan penindakan guna menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan.
"Kita lakukan penindakan juga sekaligus untuk meningkatkan keindahan kota," tandasnya. (Z-11)
Pramono Anung berjanji akan mengatasi persoalan parkir liar yang masih marak di Jakarta salah satunya dengan mengajak pengelola untuk ikut mencari solusi.
Tarif parkir liar berkisar Rp5.000-10.000
Diharapkan ada perubahan di Tanah Abang di masa yang akan datang.
Penertiban parkir liar akan dilakukan secara bertahap dan berkala di seluruh kawasan Tanah Abang.
PT Nusapala dengan sengaja menambah tiga titik parkir lain di sekitar rumah sakit yakni di sebelah barat parkir motor, sebelah timur parkir mobil dan di belakang parkir motor
Jika denda tidak dibayar, maka Dishub Pemerintah Kota Depok tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan kehilangan.
Kendaraan itu diamankan dengan ditempatkan di kantong-kantong parkir hingga arus mudik-balik selesai. Yakni sampai 16 April 2024.
Polisi saat bertugas akan memberi imbauan perihal pentingnya menjaga keselamatan berlalu lintas dan menaati protokol kesehatan.
Sambodo mengatakan dari ratusan kendaraan tersebut, ada yang diamankan ke Polda Metro Jaya, karena melanggar aturan, seperti knalpot bising.
PETUGAS gabungan dari Sudin Perhubungan Jakarta Timur, TNI dan Polri, menindak enam bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang mangkal di tempat terlarang, Rabu (20/4).
JAJARAN Propam Polresta Bogor Kota menangkap oknum anggota Polresta Bogor Kota Bripka Syarief Alfred Simanjuntak pada Sabtu (23/4).
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tak ada sanksi tilang atau denda kepada pengendara sepeda motor yang melakukan stut atau mendorong motor lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved