Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diminta tidak mangkir dalam agenda pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (7/11) besok.
"Menuntut agar Firli Bahuri tidak mangkir dalam pemeriksaan besok," ujar mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Senin (6/11).
Menurut Yudi, publik akan melihat bagaimana kepatuhan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK terhadap persoalan hukum. Apalagi, kata dia, Polda Metro Jaya sudah mengumumkan kepada publik bahwa Firli diperiksa besok.
Baca juga: Polisi Libatkan Ahli Mikro Ekspresi dalam Kasus Pemerasan SYL oleh KPK
"Sehingga, tentu harus jadi prioritas dan KPK pun sebagai tempat Firli bekerja membebaskan tugas pada hari itu agar fokus diperiksa, sehingga penyidik bisa mem-BAP-nya," ungkap Yudi.
Yudi menekankan tindakan mangkir bukan merupakan hal bijak. Itu bisa dianggap sikap tidak kooperatif. Dia menilai tindakan itu akan berdampak buruk bagi persepsi masyarakat terhadap lembaga antirasuah sebagai lembaga penegak hukum yang juga kerap memanggil orang sebagai saksi.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL usai Firli Bahuri Diperiksa
Yudi mengatakan Penyidik Polda Metro Jaya sudah bekerja profesional. Termasuk rencana melakukan pemeriksaan tambahan kepada Firli Bahuri. Keterangan Firli dibutuhkan penyidik untuk menginformasi soal barang bukti yang disita dari penggeledahan beberapa waktu lalu.
"Sehingga sebelum ekspose atau gelar perkara penetapan tersangka, tentu penyidik menganggap perlu memanggil Firli kembali sebagai saksi," ucap dia.
Dia memastikan akan terus memantau proses penyidikan kasus dugaan rasuah ini. Masyarakat disebut menunggu hasil gelar perkara yang akan dilakukan Polda Metro Jaya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan pemeriksaan tambahan kepada Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (2/11) pekan lalu. Firli diminta datang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa, 7 November 2023. (Z-11)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Cuma Adjie yang kasusnya belum masuk ke tahap persidangan.
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
KPK menerima alasan ketidakhadirannya dan segera membuat penjadwalan ulang.
Salah satu lokasi yang digeledah terkait kasus ini yakni Kantor PUPR Provinsi Sumut. KPK masih membuka peluang mengembangkan perkara ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved