Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diminta tidak mangkir dalam agenda pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (7/11) besok.
"Menuntut agar Firli Bahuri tidak mangkir dalam pemeriksaan besok," ujar mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Senin (6/11).
Menurut Yudi, publik akan melihat bagaimana kepatuhan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK terhadap persoalan hukum. Apalagi, kata dia, Polda Metro Jaya sudah mengumumkan kepada publik bahwa Firli diperiksa besok.
Baca juga: Polisi Libatkan Ahli Mikro Ekspresi dalam Kasus Pemerasan SYL oleh KPK
"Sehingga, tentu harus jadi prioritas dan KPK pun sebagai tempat Firli bekerja membebaskan tugas pada hari itu agar fokus diperiksa, sehingga penyidik bisa mem-BAP-nya," ungkap Yudi.
Yudi menekankan tindakan mangkir bukan merupakan hal bijak. Itu bisa dianggap sikap tidak kooperatif. Dia menilai tindakan itu akan berdampak buruk bagi persepsi masyarakat terhadap lembaga antirasuah sebagai lembaga penegak hukum yang juga kerap memanggil orang sebagai saksi.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL usai Firli Bahuri Diperiksa
Yudi mengatakan Penyidik Polda Metro Jaya sudah bekerja profesional. Termasuk rencana melakukan pemeriksaan tambahan kepada Firli Bahuri. Keterangan Firli dibutuhkan penyidik untuk menginformasi soal barang bukti yang disita dari penggeledahan beberapa waktu lalu.
"Sehingga sebelum ekspose atau gelar perkara penetapan tersangka, tentu penyidik menganggap perlu memanggil Firli kembali sebagai saksi," ucap dia.
Dia memastikan akan terus memantau proses penyidikan kasus dugaan rasuah ini. Masyarakat disebut menunggu hasil gelar perkara yang akan dilakukan Polda Metro Jaya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan pemeriksaan tambahan kepada Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (2/11) pekan lalu. Firli diminta datang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa, 7 November 2023. (Z-11)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
KPK mencabut tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dan mengembalikannya ke rutan. Kasus korupsi kuota haji disebut masuk tahap penting.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved