Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya mengungkap alasan pihaknya memeriksa Tirta Juana Darmadji atau Alex Tirta dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, Alex Tirta terseret dalam kasus ini dikarenakan dirinya telah menyewakan rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
"Dari hasil keterangan saksi E sebagai pemilik rumah Kertanegara disampaikan bahwa sejak tahun 2020 rumah Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan telah disewakan melalui perantara kepada saksi AT (Alex Tirta)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Jumat, (3/11).
Baca juga: Akhirnya Hadir Pemeriksaan, Alex Tirta Kunci Pembuktian Gratifikasi Firli Bahuri?
Ade mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi dokumen sewa-menyewa rumah yang disebut safe house Firli itu. Menurut Ade, Alex Tirta melanggar salah satu klausul dalam penyewaan rumah.
"Di mana salah satu klausul pasalnya itu tidak boleh dilakukan pindah tangan tanpa atau atas persetujuan tanpa ada persetujuan dari pemilik rumah. Itu yang dilakukan saksi AT kemudian menyerahkan kembali ke pihak lain," tuturnya.
Baca juga: Alex Tirta Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya pada hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
"(Agendanya) Sesuai (yang sudah dijadwalkan)," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (3/11).
Alex Tirta pun memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tadi pagi pukul 09.28 WIB.
Namun, Alex enggan bicara banyak kepada awak media perihal pemeriksaan ini. Namun, dia berjanji akan berbicara usai pemeriksaan.
"Nanti ya, nanti," kata Alex Tirta singkat di Polda Metro Jaya, Jumat, (3/11).
(Z-9)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan  kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved