Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Alex Tirta Diduga Melanggar Perjanjian Penyewaan Rumah Kertanegara

Ficky Ramadhan
03/11/2023 14:53
Alex Tirta Diduga Melanggar Perjanjian Penyewaan Rumah Kertanegara
Saksi kasus pemerasan Firli Bahuri, Tirta Juana Darmadji atau Alex Tirta (tengah).(MGN)

POLDA Metro Jaya mengungkap alasan pihaknya memeriksa Tirta Juana Darmadji atau Alex Tirta dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, Alex Tirta terseret dalam kasus ini dikarenakan dirinya telah menyewakan rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

"Dari hasil keterangan saksi E sebagai pemilik rumah Kertanegara disampaikan bahwa sejak tahun 2020 rumah Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan telah disewakan melalui perantara kepada saksi AT (Alex Tirta)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Jumat, (3/11).

Baca juga: Akhirnya Hadir Pemeriksaan, Alex Tirta Kunci Pembuktian Gratifikasi Firli Bahuri?

Ade mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi dokumen sewa-menyewa rumah yang disebut safe house Firli itu. Menurut Ade, Alex Tirta melanggar salah satu klausul dalam penyewaan rumah.

"Di mana salah satu klausul pasalnya itu tidak boleh dilakukan pindah tangan tanpa atau atas persetujuan tanpa ada persetujuan dari pemilik rumah. Itu yang dilakukan saksi AT kemudian menyerahkan kembali ke pihak lain," tuturnya.

Baca juga: Alex Tirta Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya pada hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

"(Agendanya) Sesuai (yang sudah dijadwalkan)," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (3/11).

Alex Tirta pun memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tadi pagi pukul 09.28 WIB.

Namun, Alex enggan bicara banyak kepada awak media perihal pemeriksaan ini. Namun, dia berjanji akan berbicara usai pemeriksaan.

"Nanti ya, nanti," kata Alex Tirta singkat di Polda Metro Jaya, Jumat, (3/11).

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya