Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
POLDA Metro Jaya membeberkan alasan memeriksa bos Alexis, Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK Firli Bahuri. Alex Tirta terseret karena sengkarut penyewan rumah rehat Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
"Dari hasil keterangan saksi E sebagai pemilik rumah Kertanegara disampaikan bahwa sejak tahun 2020 rumah Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan telah disewakan melalui perantara kepada saksi AT (Alex Tirta)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2023.
Ade mengatakan pihaknya mengantongi dokumen senya-menyewa rumah yang disebut safe house Firli itu. Menurut Ade, Alex Tirta melanggar salah satu klausul dalam penyewaan rumah.
Baca juga: Alex Tirta Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL
"Di mana salah satu klausul pasalnya itu tidak boleh dilakukan pindah tangan tanpa atau atas persetujuan tanpa ada persetujuan dari pemilik rumah. Itu yang dilakukan saksi AT kemudian menyerahkan kembali ke pihak lain," ungkap Ade.
Dalam wawancara ekslusif dengan Metro TV, Alex Tirta membeberkan mekanisme penyewaan rumah yang berpindah ke Ketua KPK Firli Bahuri. Alex menyewa rumah di Kertanegara pada 2020 untuk keperluan pekerjaan, namun terhalang pandemi.
Baca juga: Pemeriksaan Alex Tirta Diyakini Buka Tabir Pemerasan Terhadap SYL
"Nah, saat itu beliau butuh rumah singgah, butuh untuk rumah singgah. Sehingga beliau mencari tempat, saya sampaikan saya ada tempat di situ, lalu beliau melihat dan cocok," kata Alex dalam wawancara yang tayang di Breaking News Metro TV, Jumat, 3 November 2023.
Menurut Alex Tirta, Firli yang merupakan sahabat lamanya itu meneruskan membayar sewa pada 2021. Ketua Harian PP Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) itu mengungkap mekanisme pembayaran yang tak melewati proses perpindahan penyewa.
Alex Tirta mengatakan proses bayar sewa Rp650 juta pertahun yang dilakukan Firli tetap melalui dirinya. Supaya, tak memakan proses perpindahan penyewa.
"Sehingga, untuk keinginan supaya tidak repot, saya juga setuju," kata Alex.
Di sisi lain, Alex membantah soal gratifikasi terkait penyewaan rumah ini. Menurut dia, Firli membayar sejumlah uang kepadanya untuk keperluan sewa.
"Gratifikasi di mana saya nggak paham. Karena yang melanjutkan sewa kan bukan saya," kata Alex.
Alex Tirta memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tadi pagi pukul 09.28 WIB. Pantauan Medcom.id, dia tampak mengenakan kemeja putih celana hitam dan didampingi oleh dua laki-laki dan satu perempuan.
Alex enggan bicara banyak kepada awak media perihal pemeriksaan ini. Namun, dia berjanji akan berbicara usai pemeriksaan.
"Nanti ya, nanti," kata Alex Tirta singkat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2023.
(Z-9)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved