Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PUTUSAN Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) disebut dapat menjadi pintu masuk bergulirnya hak angket DPR. MKMK tengah mengebut pemeriksaan terhadap sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran etik dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia capres dan cawapres.
"Kalau MKMK ternyata ada temuan, ada pertemuan-pertemuan yang diatur dari awal, diskenario dari awal oleh presiden, itu bisa digunakan hak angket," kata Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi PPP Syaifullah Tamliha di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11).
Tamliha mengatakan hak angket juga dapat berujung pada pemakzulan. Namun, untuk mencapai pemakzulan itu memakan waktu yang lama.
Baca juga : KIM Ajak Publik Jaga Kondusifitas di Tengah Wacana Pemakzulan
"Ya pemakzukan melalui angket, itu memerlukan waktu yang lama kurang lebih enam bulan. Posisinya di DPR dulu, habis di DPR dibawa ke MPR," ujar Tamliha.
Baca juga : Wacana Hak Angket DPR Disebut Jalan Masuk Pemakzulan Jokowi
Ia menambahkan dasar pengajuan hak angket itu bila MKMK menemukan ada pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman. Anwar ikut dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Posisi Anwar menjadi kontroversial karena ikut dalam putusan itu. Anwar merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Iya, artinya ada moral hazard untuk memasukan anak presiden menjadi wakil presiden, itu bisa jadi (hak angket)," ucap Tamliha.
Wacana penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyikapi terhadap putusan MK terkait syarat capres-cawapres disebut jalan masuk untuk pemakzulan Presiden Jokowi. Usulan penggunaan hak konstitusional itu awalnya disampaikan Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu.
"Wacana ini jelas jalan masuk pemakzulan Jokowi," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah saat dihubungi Medcom.id.
Menurut Dedi, sudah banyak alasan untuk memakzulkan Jokowi meskipun putusan MK menjadi yang paling vulgar. Sisanya, lanjut dia, keterlibatan Jokowi dalam politik praktis, mengelola relawan serta pembiaran pada anggota kabinet merangkap posisi sebagai relawan.
"Misalnya, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni yang berkampanye, Mensesneg Pratikno yang mengatur deklarasi Gibran, Menkominfo Budi Arie, hingga Wamendes, semua itu bentuk tata kelola pemerintahan yang buruk. Presiden bertanggungjawab atas semua kekeliruan itu, itulah mengapa layak dimakzulkan," ujar Dedi. (Z-8)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga merubah kebijakan kepada BPKH tentang pencairan dana yang tidak sesuai dengan raker panja DPR dan pemerintah serta Kepres.
Anggota Komisi VI DPR RI, Nusron Wahid secara resmi terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket
PANITIA khusus (pansus) angket haji yang dibentuk DPR merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif dalam merespons persoalan.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya bertanya-tanya mengenai bergulirnya Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024
PKB dorong Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka ketuai pansus angket haji
RAPAT perdana panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024 ditunda. Awalnya, agenda rapat pemilihan dan penetapan pimpinan pansus itu akan digelar pada Rabu (17/7).
DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Sebelumnya, 9 Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan akan proaktif memantau jalannya sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024 agar para hakim konstitusi menjaga kode etik.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna buka suara atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta harkat dan martabat Anwar Usman
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved