Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini, Kamis (2/11) sore, kembali melanjutkan pemeriksaan hakim konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik. MKMK memeriksa hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh selama kurang lebih satu jam lamanya.
Dari pantauan Media Indonesia, Daniel memasuki Gedung 2 MK sekitar pukul 15.51 WIB. Selama sekitar satu jam, atau pada pukul 16.47 WIB, Daniel keluar dari gedung tersebut.
"Hanya soal persidangannya, maksudnya di RPH-nya (Rapat Permusyawaratan Hakim), prosesnya," ujar Daniel kepada awak media, Kamis (2/11).
Baca juga: Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, MKMK Kembali Periksa Pelapor
Daniel enggan menjawab pertanyaan awak media terkait keterlibatan Ketua MK Anwar Usman dalam mempengaruhi putusan MK. Dia hanya menjelaskan kepada MKMK terkait suasana rapat para hakim dalam memutuskan perkara terkait batas usia minimal capres cawapres.
"Aduh aduh mohon maaf saya tidak, saya hanya menceritakan suasana RPH saja. Itu aja suasana persidangan aja," kata dia.
Baca juga: Ini Tiga Opsi Sanksi MKMK Terkait Pelanggaran Kode Etik
Setelah Daniel diperiksa, MKMK melanjutkan pemeriksaan terhadap hakim M. Guntur Hamzah. Guntur masuk ke Gedung 2 MK sekitar pukul 16.58 WIB.
"Saya belum tahu apa yang akan ditanyakan ya (MKMK)," ucapnya ketika hendak memasuki Gedung 2 MK.
Sebelumnya, sudah ada enam hakim konstitusi yang menjalani pemeriksaan di MKMK. Keenam hakim itu ialah Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo.
Adapun, Ketua MK Anwar Usman akan kembali diperiksa lantaran banyaknya laporan atau aduan terkait dirinya. (Van/Z-7)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Divpropam Polri menyatakan 7 anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) lindas ojol ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved