Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini, Kamis (2/11) sore, kembali melanjutkan pemeriksaan hakim konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik. MKMK memeriksa hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh selama kurang lebih satu jam lamanya.
Dari pantauan Media Indonesia, Daniel memasuki Gedung 2 MK sekitar pukul 15.51 WIB. Selama sekitar satu jam, atau pada pukul 16.47 WIB, Daniel keluar dari gedung tersebut.
"Hanya soal persidangannya, maksudnya di RPH-nya (Rapat Permusyawaratan Hakim), prosesnya," ujar Daniel kepada awak media, Kamis (2/11).
Baca juga: Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, MKMK Kembali Periksa Pelapor
Daniel enggan menjawab pertanyaan awak media terkait keterlibatan Ketua MK Anwar Usman dalam mempengaruhi putusan MK. Dia hanya menjelaskan kepada MKMK terkait suasana rapat para hakim dalam memutuskan perkara terkait batas usia minimal capres cawapres.
"Aduh aduh mohon maaf saya tidak, saya hanya menceritakan suasana RPH saja. Itu aja suasana persidangan aja," kata dia.
Baca juga: Ini Tiga Opsi Sanksi MKMK Terkait Pelanggaran Kode Etik
Setelah Daniel diperiksa, MKMK melanjutkan pemeriksaan terhadap hakim M. Guntur Hamzah. Guntur masuk ke Gedung 2 MK sekitar pukul 16.58 WIB.
"Saya belum tahu apa yang akan ditanyakan ya (MKMK)," ucapnya ketika hendak memasuki Gedung 2 MK.
Sebelumnya, sudah ada enam hakim konstitusi yang menjalani pemeriksaan di MKMK. Keenam hakim itu ialah Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo.
Adapun, Ketua MK Anwar Usman akan kembali diperiksa lantaran banyaknya laporan atau aduan terkait dirinya. (Van/Z-7)
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
KY berperan penting dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim, serta menegakkan perilaku hakim yang beretika.
Komisi Yudisial (KY) menerima 401 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari sampai April 2025.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik
KOORDINATOR Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mendukung pemisahan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kemendagri
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Sebagian besar penyelenggara Pemilu yang diberhentikan terkait dengan ketidaknetralan yang terjadi pada masa kampanye, pemungutan suara sampai penetapan hasil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved