Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Umum (Ketum) Relawan Pro-Jokowi (Projo) Budi Arie menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak akan mempengaruhi peta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Gibran Rakabuming Raka akan tetap maju bersama Prabowo Subianto.
"Loh iya (optimis Gibran tetap maju), Komisi II (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mutusin boleh (Gibran maju)," ujar Budi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis, (2/11).
Budi menekankan kasus pelanggaran etik yang menjerat Ketua MK Anwar Usman masih bersifat dugaan. Sehingga ia tak ingin berkomentar lebih ihwal kemungkinan putusan MK bakal jegal Gibran.
Baca juga :Menteri Jokowi tidak Tergabung dengan Tim Kampanye Prabowo-Gibran
"Kan (masih) dugaan, jangan berandai-andai," tuturnya.
Baca juga :Kontestasi Pemilu Tak Sehat Lahirkan Pemerintahan Bebek
Budi memandang Anwar tak lakukan pelanggaran etik saat mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu membuat kepala daerah akhirnya bisa mendaftarkan diri sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), meski belum berusia 40 tahun.
"Kalau buat saya, sudah lah ini kan politik hukum, jangan dibawa-bawa ke etika," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah orang/masyarakat melaporkan Anwar Usman karena dinilai memiliki konflik kepentingan dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebab, Anwar Usman adalah adik ipar Jokowi, dan cawapres Gibran adalah anak Jokowi yang belum berusia 40 tahun dan merupakan kepala daerah. (Z-8)
Berdasarkan visi misi dan rencana aksi yang sudah kami sampaikan pada masa kampanye, insya Allah kita akan melaksanakannya lima tahun yang akan datang
KPU masih akan mencermati semua putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa (20/8)
Politisi PDIP Ganjar Pranowo meyakini putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah akan mengubah peta kekuatan politik jelang pendaftaran calon kepala daerah.
Pengamat hukum Nasrullah berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur minimal 30 tahun.
Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
Panja RUU Pilkada menyepakati batas minumum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan
Dengan dihapuskannya PT, setiap partai pemilu bisa mengajukan capres-cawapres di Pilpres 2029. Dengan begitu, para putra terbaik bangsa punya kesempatan jauh lebih besar untuk nyapres.
Benarkah Gibran akan menjadi matahari kembar yang sinarnya meredupkan sinar presiden, yang kekuasaannya mereduksi kekuasaan Prabowo?
Apa konsekuensinya jika memang iya? Akankah Fufufafa meretakkan hubungannya dengan Prabowo sebagai presiden terpilih?
Seperti apa sebenarnya drama pengunduran diri Airlangga? Seperti apa pula kelanjutan jalan ceritanya? Ikuti pembahasannya di Ordal, Obrolan Mendalam dari Orang-orang Dalam.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
Selvi Ananda tampil menawan dengan mengenakan kebaya merah klasik lengan panjang dengan detail brokat bernuansa floral.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved