Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PARA pejabat negara yang berada dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), gabungan partai politik pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal pasangan calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) direkomendasikan untuk mundur dari jabatan. Langkah itu dinilai bijak agar mereka dapat berkonsentrasi memenangkan pasangan calon yang diusung.
"Agar konsentrasi tidak terpecah dengan menjalankan program rakyat yang berkesinambungan lebih baik mengundurkan diri. Ini lebih elok dan etis," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati kepada Media Indonesia, Rabu (25/10).
Beberapa elite partai politik yang tergabung KIM saat ini tercatat menjadi menteri, misalnya Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan.
Baca juga : Pejabat Negara di Koalisi Indonesia Maju Harus Mundur
Sementara itu, Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/BPN Raja Juli Antoni merupakan Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Adapun Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Prabowo yang merupakan Ketua Umum Partai Gerindra sendiri menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Sementara Gibran menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Pejabat negara dalam KIM diminta menahan diri untuk menunjukkan keberpihakan, meski tidak ada aturan yang mengikat.
"Jika dibiarkan ini akan menjadi preseden buruk untuk demokrasi ke depan," tandas Neni.
Dihubungi terpisah, guru besar ilmu politik Universitas Airlangga Kacung Marijan mengatakan salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya kontestasi untuk memperebutkan dan mempertahankan jabatan-jabatan politik. Para pejabat negara yang masuk dalam koalisi pendukung capres-cawapres tidak berbuat seenaknya.
"Karena ada mekanisme kontrol, baik dari lawan maupun masyarakat dan media. Jadi, sepanjang kontrol itu kuat, tidak perlu terlalu mengkhawatirkan," ujar Kacung. (Tri/Z-7)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai usulan sejumlah pihak agar dirinya berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur atau Papua.
Akan lebih bijak jika Jokowi menyebut dengan tegas orang besar yang membekingi tuduhan ijazah palsu dan pemakzulan Gibran.
KETUA Umum Partai Berkarya, Mochammad Ridwan Andreas menyatakan dukungan penuh pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
WAKIL Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan membuka secara resmi Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII yang akan digelar di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 26 Juli 2025.
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Harus dipastikan ide tersebut apakah optimal atau tidak bagi IKN, pihaknya menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved