Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Hak Politik tidak Boleh Dikurangi Karena Kekerabatan dengan Penguasa

Media Indonesia
25/10/2023 12:09
Hak Politik tidak Boleh Dikurangi Karena Kekerabatan dengan Penguasa
Ilustrasi(MI/Seno)

MAHKAMAH  Kontitusi (MK) telah mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca juga: Anies Sebut Pemerintah Harus Punya KPI untuk Ukur Kinerja Kepala Daerah

Putusan MK itu dianggap publik sebagai kongkalikong kekuasaan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka. Sentimen publik pun mencuat terkait dinasti politik.

Baca juga: Soal Politik Dinasti, Prabowo : Semua Partai Berpolitik Dinasti, Termasuk PDIP

Mengenai hal ini, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menegaskan, semua warga negara memiliki hak politik yang sama. Menurutnya, hak politik itu tak boleh diamputasi meski ia memiliki hubungan kekerabatan dengan penguasa.

"Saya berpandangan bahwa semua warga negara yang telah memenuhi ketentuan, memiliki hak politik yang sama. Tak boleh diamputasi karena hubungan pernikahan atau kekerabatan dengan penguasa," kata Kamhar lewat keterangan yag diterima

Kamhar menuturkan, polemik tentang politik dinasti ini selalu menjadi diskursus publik, utamanya menjelang pemilu dan pilkada.

Dia mengatakan, ada pandangan yang menyatakan bahwa kategori politik dinasti mencakup kerabat orang yang sedang berkuasa memiliki hubungan darah maupun ikatan pernikahan. Sebaliknya, ada yang menyatakan tidak ada politik dinasti.

Meski demikian, Kamhar tak menghendaki tampilnya seseorang ke panggung politik karena perlakuan istimewa akibat pengaruh politik penguasa, faktor primordial atau hubungan pernikahan tanpa dibarengi kompetensi dan rekam jejak yang memadai.

"Ini menabrak prinsip-prinsip merit system dan mendistorsi demokrasi," tandasnya.

Sementara itu, Litbang Kompas mengeluarkan hasil survei tentang pencalonan putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden. Gibran resmi diusung sebagai Cawapres Prabowo oleh Koalisi Indonesia Maju pada Minggu (22/10).

Hasilnya, 60,7 persen menjawab setuju Gibran menjadi Cawapres merupakan bentuk politik dinasti dari Presiden Jokowi.

Sementara, 24,7 persen menyatakan pencalonan Gibran bukan politik dinasti. Sisanya, 14,6 menyatakan tidak tahu.

Kompas mengembangkan pertanyaan apakah jika ada politik dinasti bakal membatasi hak politik orang lain. 47,2 persen publik menjawab membatasi hak politik.

Kemudian, 41,9 persen publik menjawab tidak membatasi hak politik, 10,9 persen menjawab tidak tahu.

Survei dilakukan dengan pengumpulan pendapat melalui telepon ada 16-18 Oktober 2023. Sebanyak 512 responden dari 34 provinsi berhasil diwawancara.

Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi. Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Margin of error penelitian lebih kurang 4,35 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. Meskipun demikian, kesalahan di luar pengambilan sampel dimungkinkan terjadi. (P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya