Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
MAHKAMAH Kontitusi (MK) telah mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca juga: Anies Sebut Pemerintah Harus Punya KPI untuk Ukur Kinerja Kepala Daerah
Putusan MK itu dianggap publik sebagai kongkalikong kekuasaan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka. Sentimen publik pun mencuat terkait dinasti politik.
Baca juga: Soal Politik Dinasti, Prabowo : Semua Partai Berpolitik Dinasti, Termasuk PDIP
Mengenai hal ini, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menegaskan, semua warga negara memiliki hak politik yang sama. Menurutnya, hak politik itu tak boleh diamputasi meski ia memiliki hubungan kekerabatan dengan penguasa.
"Saya berpandangan bahwa semua warga negara yang telah memenuhi ketentuan, memiliki hak politik yang sama. Tak boleh diamputasi karena hubungan pernikahan atau kekerabatan dengan penguasa," kata Kamhar lewat keterangan yag diterima
Kamhar menuturkan, polemik tentang politik dinasti ini selalu menjadi diskursus publik, utamanya menjelang pemilu dan pilkada.
Dia mengatakan, ada pandangan yang menyatakan bahwa kategori politik dinasti mencakup kerabat orang yang sedang berkuasa memiliki hubungan darah maupun ikatan pernikahan. Sebaliknya, ada yang menyatakan tidak ada politik dinasti.
Meski demikian, Kamhar tak menghendaki tampilnya seseorang ke panggung politik karena perlakuan istimewa akibat pengaruh politik penguasa, faktor primordial atau hubungan pernikahan tanpa dibarengi kompetensi dan rekam jejak yang memadai.
"Ini menabrak prinsip-prinsip merit system dan mendistorsi demokrasi," tandasnya.
Sementara itu, Litbang Kompas mengeluarkan hasil survei tentang pencalonan putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden. Gibran resmi diusung sebagai Cawapres Prabowo oleh Koalisi Indonesia Maju pada Minggu (22/10).
Hasilnya, 60,7 persen menjawab setuju Gibran menjadi Cawapres merupakan bentuk politik dinasti dari Presiden Jokowi.
Sementara, 24,7 persen menyatakan pencalonan Gibran bukan politik dinasti. Sisanya, 14,6 menyatakan tidak tahu.
Kompas mengembangkan pertanyaan apakah jika ada politik dinasti bakal membatasi hak politik orang lain. 47,2 persen publik menjawab membatasi hak politik.
Kemudian, 41,9 persen publik menjawab tidak membatasi hak politik, 10,9 persen menjawab tidak tahu.
Survei dilakukan dengan pengumpulan pendapat melalui telepon ada 16-18 Oktober 2023. Sebanyak 512 responden dari 34 provinsi berhasil diwawancara.
Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi. Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Margin of error penelitian lebih kurang 4,35 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. Meskipun demikian, kesalahan di luar pengambilan sampel dimungkinkan terjadi. (P-3)
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Senator JD Vance, calon wakil presiden dari Donal Trump, berbicara tentang masa kecilnya dan mengkritik kebijakan Presiden Joe Biden.
JD Vance, yang dikenal melalui memoarnya yang laris "Hillbilly Elegy," telah memasuki dunia politik Amerika dengan sorotan yang mencengangkan sekaligus kontroversial.
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengatakan calon wakil presiden dari Partai Republik, JD Vance adalah tiruan dari Donald Trump dalam berbagai isu.
PN Jakarta Pusat menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap Presiden Jokowi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, anak sulungnya, sebagai cawapres 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam perkara 97/PUU-XXII/2024
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
UU Tipikor digugat di MK. Berbagai cara menghambat penegakan hukum tindak pidana korupsi. Salah satu caranya adalah melalui media sosial.
MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan dan diberi waktu 2 tahun untuk terapkan aturan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved