Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sedang direvisi.
Proses revisi itu dilakukan jelang pendaftaran Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto.
"Sudah (proses revisi) sekarang. Ada proses sekarang dilakukan harmonisasi. Kita akan lihat dalam sehari-dua hari ini revisi PKPU tentang pencalonan calon presiden dan wakil presiden," ujar Bagja saat ditemui di Jakarta, Selasa (24/10) malam.
Baca juga: Bawaslu Mengaku Kesulitan Periksa Berkas Pendaftaran Capres-cawapres
Bagja mengatakan, idealnya, revisi PKPU itu rampung sebelum penetapan pasangan capres-cawapres pada 13 November 2023. Menurutnya, proses harmonisasi untuk revisi PKPU tersebut baru dilakukan pada Selasa (24/10). Pihaknya menerima undangan dan mengikuti rapat harmonisasi tersebut.
"Harmonisasi baru hari ini. Kami sudah menugaskan ada (orang) Bawaslu yang mengikuti rapat harmonisasi tersebut. Kami diundang dan kami menghadiri," jelasnya.
Baca juga: Logistik Pemilu 2024 di Pesisir Selatan Mulai Didistribusikan
PKPU Nomor 19/2023 diundangkan pada Sabtu (13/10), tiga hari sebelum MK memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka kesempatan bagi orang yang sedang atau pernah menduduki jabatan kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meskipun berusia di bawah 40 tahun.
Sejak putusan MK dibacakan, KPU tidak merevisi PKPU tersebut. Alih-alih, KPU hanya menyurati pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 pada Selasa (17/10) untuk memedomani putusan MK itu.
Di tanggal yang sama, KPU juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1378/2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 sebagai tindak lanjut dari putusan MK.
Diketahui, Gibran saat ini masih berusia 36 tahun. Prabowo-Gibran yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) bakal didaftarkan ke KPU pada Rabu (25/10). KIM sendiri terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Partai Gelora.
Prabowo-Gibran menjadi pasangan bakal capres-cawapres terakhir yang mendaftar ke KPU. Dua pasangan lain yang telah mendaftar adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (Z-3)
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Apa sebenarnya motif Ade Armando menyatakan Gibran adalah wapres terbaik yang dimiliki Indonesia? Tes ombakkah? Atau, jangan-jangan ada tujuan politik tertentu.
WAPRES K.H. Ma'ruf Amin mengucapkan terima kasih kepada para pemain yang telah berjuang di lapangan dan mendoakan Timnas RI dapat mendai juara Piala AFF 2020.
Selain stamina, Ma’ruf menambahkan, hal kedua yang harus dibenahi Timnas Indonesia adalah kecepatan para pemain.
Ma'ruf Amin yang telah menjagokan enam negara yang berpotensi juara.
Justru pemerintah ingin Indonesia tetap berkompetisi dalam event-event yang diadakan oleh FIFA.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan semangat pada Timnas Indonesia yang akan berlaga melawan Timnas Argentina di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, 19 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved