Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Bawaslu Mengaku Kesulitan Periksa Berkas Pendaftaran Capres-cawapres

Sri Utami
24/10/2023 21:06
Bawaslu Mengaku Kesulitan Periksa Berkas Pendaftaran Capres-cawapres
Pasangan bacapres-bacawapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar(MI / Usman Iskandar)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih mengalami kendala dalam mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja mengatakan Bawaslu memiliki kepentingan untuk bisa mengetahui data para calon peserta pemilu yang sah dan benar agar terhindar dari pemalsuan dokumen. Namun hingga kini Bagaj menuturkan bahwa Bawaslu belum menerima laporan dokumen capres dan cawapres yang telah didaftarkan ke KPU.

"Dalam pencalonan ini kami kadang dapatkan (dokumen/data) dari silon agak sulit karena masih tertutup. Bahkan silon dari pasangan capres belum juga disampaikan kepada kami, sehingga kami tidak bisa mengecek dokumen yang diberikan itu benar atau tidak, bermasalah atau tidak," ujar Bagja di Jakarta, Selasa (24/10). 

Baca juga : Logistik Pemilu 2024 di Pesisir Selatan Mulai Didistribusikan

Dalam kondisi ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) selalu beralasan tidak bisa memberikan akses kepada Bawaslu karena menjaga memberikan perlindungan kerahasiaan data pribadi.

Baca juga : Bawaslu Ingatkan Netralitas Dokter RSPAD

Padahal dalam kewenangannya Bawaslu sering menemukan surat penetapan pengadilan peserta pemilu yang bermasalah ketika sudah dilakukan pemeriksaan. 

"Ketika kami periksa pada saat penelusuran rupanya yang bersangkutan pernah terpidana. Oleh karena itu ini menjadi persoalan juga karena KPU beranggapan dalam hukum setiap dokumen harusnya benar kecuali ada dugaan. Nah kecualinya ini yang sering kali lupa," tegasnya.

Bagja yang hadir dalam diskusi daring Keadilan Pemilu, Selasa (24/10) menekankan pentingnya kerja sama antara KPU dan Bawaslu untuk memastikan para calon peserta pemilu menggunakan dokumen yang sah dan benar

"Ini yang menurut kami harus dilakukan. Maka empat tahapan ini yang kami nilai ada permasalahan tapi tahapan ke depan tentu kami harus juga bisa dilaksanakan sampai November,” ungkapnya. 

Dia menekankan Bawaslu memiliki prinsip penanganan pelanggaran pemilu pertama yaitu berorientasi pada perlindungan hak politik untuk memilih dan hak untuk dipilih. 

Kemudian menjamin kepastian hukum serta memberikan kemudahan bagi kandidat dan masyarakat dalam menyampaikan laporan atau aksesibilitas. 

Selanjutnya transparan proses dan hasil yang mudah diketahui dan proses penanganan pelanggaran yang cepat dan efektif serta penanganan pelanggaran berbasis teknologi. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik