Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih mengalami kendala dalam mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Rahmad Bagja mengatakan Bawaslu memiliki kepentingan untuk bisa mengetahui data para calon peserta pemilu yang sah dan benar agar terhindar dari pemalsuan dokumen. Namun hingga kini Bagaj menuturkan bahwa Bawaslu belum menerima laporan dokumen capres dan cawapres yang telah didaftarkan ke KPU.
"Dalam pencalonan ini kami kadang dapatkan (dokumen/data) dari silon agak sulit karena masih tertutup. Bahkan silon dari pasangan capres belum juga disampaikan kepada kami, sehingga kami tidak bisa mengecek dokumen yang diberikan itu benar atau tidak, bermasalah atau tidak," ujar Bagja di Jakarta, Selasa (24/10).
Baca juga : Logistik Pemilu 2024 di Pesisir Selatan Mulai Didistribusikan
Dalam kondisi ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) selalu beralasan tidak bisa memberikan akses kepada Bawaslu karena menjaga memberikan perlindungan kerahasiaan data pribadi.
Baca juga : Bawaslu Ingatkan Netralitas Dokter RSPAD
Padahal dalam kewenangannya Bawaslu sering menemukan surat penetapan pengadilan peserta pemilu yang bermasalah ketika sudah dilakukan pemeriksaan.
"Ketika kami periksa pada saat penelusuran rupanya yang bersangkutan pernah terpidana. Oleh karena itu ini menjadi persoalan juga karena KPU beranggapan dalam hukum setiap dokumen harusnya benar kecuali ada dugaan. Nah kecualinya ini yang sering kali lupa," tegasnya.
Bagja yang hadir dalam diskusi daring Keadilan Pemilu, Selasa (24/10) menekankan pentingnya kerja sama antara KPU dan Bawaslu untuk memastikan para calon peserta pemilu menggunakan dokumen yang sah dan benar
"Ini yang menurut kami harus dilakukan. Maka empat tahapan ini yang kami nilai ada permasalahan tapi tahapan ke depan tentu kami harus juga bisa dilaksanakan sampai November,” ungkapnya.
Dia menekankan Bawaslu memiliki prinsip penanganan pelanggaran pemilu pertama yaitu berorientasi pada perlindungan hak politik untuk memilih dan hak untuk dipilih.
Kemudian menjamin kepastian hukum serta memberikan kemudahan bagi kandidat dan masyarakat dalam menyampaikan laporan atau aksesibilitas.
Selanjutnya transparan proses dan hasil yang mudah diketahui dan proses penanganan pelanggaran yang cepat dan efektif serta penanganan pelanggaran berbasis teknologi. (Z-8)
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved