Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Presiden Joko Widodo diminta tidak tinggal diam atas skandal pemerasan dalam penanganan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Negara diharap memberhentikan Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga menjadi aktor utama pemerasan.
"Presiden harus segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara saudara Firli dari posisinya sebagai pimpinan KPK," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Jumat (20/10).
Jokowi, menurutnya, bisa memberhentikan Firli berdasarkan Pasal 32 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Beleid itu mengatur tentang pemberhentian pimpinan lembaga antirasuah, salah satunya yakni karena melakukan perbuatan tercela, atau menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Baca juga: ICW: Polda Metro Jangan Ragu Tetapkan Firli sebagai Tersangka
Firli dipanggil Polda Metro Jaya untuk mendalami penyidikan pemerasan tersebut. Pemimpin KPK itu diharap tidak mangkir.
"ICW berharap saudara Firli Bahuri tidak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya," ucap Kurnia.
Baca juga: Diperiksa Hari Ini, Firli Bahuri bakal Dicecar terkait Pertemuan dengan SYL
Kurnia menilai tidak ada alasan bagi Firli untuk mangkir. Apalagi, dia merupakan pimpinan KPK yang selalu meminta pihak berperkara memenuhi proses hukum.
"Sebagai aparat penegak hukum, ia pasti memahami bahwa setiap orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan wajib memenuhi panggilan tersebut," jelasnya. (Z-11)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved