Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Skandal Pemerasan Menguat, Presiden Jokowi Didesak Berhentikan Firli

Candra Yuri Nuralam
20/10/2023 10:22
Skandal Pemerasan Menguat, Presiden Jokowi Didesak Berhentikan Firli
Presiden Joko Widodo didampingi Ketua KPK Firli Bahuri menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.(Antara)

Presiden Joko Widodo diminta tidak tinggal diam atas skandal pemerasan dalam penanganan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Negara diharap memberhentikan Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga menjadi aktor utama pemerasan.

"Presiden harus segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara saudara Firli dari posisinya sebagai pimpinan KPK," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Jumat (20/10).

Jokowi, menurutnya, bisa memberhentikan Firli berdasarkan Pasal 32 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Beleid itu mengatur tentang pemberhentian pimpinan lembaga antirasuah, salah satunya yakni karena melakukan perbuatan tercela, atau menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Baca juga: ICW: Polda Metro Jangan Ragu Tetapkan Firli sebagai Tersangka

Firli dipanggil Polda Metro Jaya untuk mendalami penyidikan pemerasan tersebut. Pemimpin KPK itu diharap tidak mangkir.

"ICW berharap saudara Firli Bahuri tidak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya," ucap Kurnia.

Baca juga: Diperiksa Hari Ini, Firli Bahuri bakal Dicecar terkait Pertemuan dengan SYL

Kurnia menilai tidak ada alasan bagi Firli untuk mangkir. Apalagi, dia merupakan pimpinan KPK yang selalu meminta pihak berperkara memenuhi proses hukum.

"Sebagai aparat penegak hukum, ia pasti memahami bahwa setiap orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan wajib memenuhi panggilan tersebut," jelasnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya