Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Gubernur Papua Lukas Enembe divonis penjara delapan tahun karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi. Hukuman itu langsung ditolak.
Penolakan itu dicetuskan Pengacara Lukas, Petrus Balla Patyona yang mewakili kliennya. Sikap itu diambil usai vonis dibacakan.
"Terdakwa menyatakan menolak," kata Petrus di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023.
Baca juga: Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
Lukas bakal mengajukan banding untuk mencari keadilan dalam vonis tersebut. Di sisi lain, jaksa mengambil opsi pikir-pikir.
Majelis meminta sikap resmi jaksa diputuskan dalam waktu tujuh hari. Jika tidak, persidangan banding digelar.
Baca juga: Sempat Ditunda, Vonis Kasus Lukas Enembe Dibacakan Hari Ini
Dalam kasus ini, Lukas divonis penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan. Dia juga dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp19.690.793.900.
Majelis juga memberikan vonis tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjaranya kelar.
(Z-9)
Rapper Lil Nas X resmi mengajukan pembelaan tidak bersalah atas dakwaan melukai seorang polisi dan menolak ditangkap.
Terdakwa Supriyani diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.
Syahrul Yasin Limpo didakwa menerima potongan dana di Kementan yang jumlahnya mencapai Rp44,5 miliar.
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo bakal mendengarkan dakwaan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini.
MANTAN Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra, yang dibebaskan bersyarat, melapor ke jaksa penuntut umum pada Selasa (20/2), setelah mengajukan petisi tertulis kasus lese majeste.
KPK akan mendakwa eks dirut Pertamina Karen Agustiawan merugikan keuangan negara atas kasus dugaan rasuah pengadaan LNG.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved