Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
BAKAL Calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo mengatakan dirinya ingin langsung bergerak cepat untuk menyerap aspirasi masyarakat Indonesia. Bahkan dia mempunyai tujuan agar bisa mewujudkan Indonesia unggul dalam beragam aspek.
Hal ini dikatakan Ganjar saat memberikan pidato usai pengumuman bakal calon presiden (Bacawapres) pendampingnya yakni Menko Polhukam Mahfud MD di DPP PDIP, Jl Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
Ganjar menuturkan dirinya mempunyai sebuah tujuan agar membawa dapat mewujudkan Indonesia unggul, sejahtera dan bermartabat bagi rakyat Indonesia.
Baca juga: Relawan Gotong Royong Sumbang Natura untuk Antar Ganjar-Mahfud ke KPU
“Kami ingin bergerak cepat, sebagaimana rakyat inginkan dan tentu bersama mereka. Bukan hanya maju, tapi ingin mewujudkan Indonesia unggul, kami ingin Indonesia unggul dengan kehidupan yang sejahtera dan bermartabat bagi rakyat,” kata Ganjar.
Dikatakan Ganjar, dirinya tidak mempunyai banyak alasan mengapa dirinya bersama Mahfud MD menyanggupi amanah untuk menjadi pasangan capres dan cawapres.
Baca juga: Ganjar-Mahfud Ke KPU Naik Mobil Dinas Soekarno
Karena itulah, sambung Mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode itu, dirinya ingin bekerja tulus dan sepenuh hati bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Tidak banyak alasan mengapa kami menyanggupi amanah yang penuh tantangan ini. Alasan kami hanya satu, karena kami hanya ingin bekerja dengan tulus, sepenuh hati untuk seluruh rakyat Indonesia,” tegas Ganjar.
Lebih jauh, Ganjar menyatakan sebagai Bakal Calon Presiden di Pilpres 2024 semata hanyalah untuk bangsa dan masyarakat Indonesia.
“Ini bukan tentang Ganjar, bukan tentang seorang Mahfud, bukan tentang kekuasaan, bukan sama sekali. Ini tentang seluruh rakyat Indonesia, kita pastikan Indonesia menjadi negara berdaulat,” tutur Ganjar
“Bukan berdaulat pada wilayah, tapi juga berdaulat dalam bidang politik, ekonomi, pangan sosial dan banyak kedaulatan lain termasuk kedaulatan digital,” imbuhnya.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri resmi mengumumkan bakal calon presiden (Bacawapres) pendamping Ganjar Pranowo yakni Menko Polhukam Mahfud MD.
Pengumuman itu disampaikan Megawati bersama Ketua Umum pengusung Ganjar Pranowo yakni Plt Ketua Umum PPP, M. Mardiono, Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang di DPP PDIP, Jl Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/10). (Z-10)
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved