Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan, mengemukakan, Hakim MK melakukan pelanggaran kode etik terkait putusan gugatan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Maruarar menilai MK telah melanggar Undang-Undang dengan mengabulkan permohonan soal seseorang yang berpengalaman sebagai kepala daerah diizinkan maju sebagai capres atau cawapres meski belum genap berusia 40 tahun.
Menurutnya, para hakim MK seyogyanya harus setia dengan konstitusi karena adanya kode etik, konstitusi dan sumpah jabatan yang mengikat.
Baca juga : Pengamat Menilai Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres Sarat Nepotisme
Hakim MK periode 2003 itu juga menyayangkan keluhan hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion seharusnya terjadi dalam proses pengambilan putusan atau ketika dalam rapat musyawarah.
Dengan adanya putusan tersebut, Maruarar menyebut ke depannya akan berbahaya jika hakim MK yang saat ini menjabat masih bertugas dalam menyelesaikan sengketa Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga : Pakar Hukum UGM: Putusan Capres-Cawapres di Luar Kebiasaan MK
“Kita berada dalam bahaya besar bagaimana lima hakim konstitusi ini kita serahkan lagi tugas untuk menjadi juri di dalam sengketa pemilu yang akan datang,” tegas Maruarar dalam Webinar AIPI bertajuk Membaca Putusan MK: Demi Demokrasi atau Dinasti?, Rabu (18/10).
“Kalau trust saja sudah tak dimiliki lagi dalam peradilan, itu sudah jelas mengarah pada anarki,” tambahnya.
Ia pun menegaskan bahwa putusan yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman menjadi sinyal kerontokan MK.
"Indikator yang paling besar kerontokan Mahkamah Konstitusi adalah adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua,” ungkapnya.
Maruarar menegaskan seorang hakim konstitusi harus mengundurkan diri jika memiliki kepentingan keluarga di dalam keputusan terhadap perkara yang diambil. (Z-5)
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Vonis bebas yang diterimanya bersama tiga terdakwa lain bukan hanya milik mereka berempat maupun tahanan politik di Jakarta, melainkan milik semua tahanan politik Indonesia di luar sana.
MAJELIS Kehormatan Hakim memberhentikan tetap dengan hak pensiun terhadap DD, Hakim Pengadilan Negeri atau PN Kraksaan Probolinggo akibat menelantarkan anak dan istri
Hakim Tunggal Sulistyo peringatkan pihak Gus Yaqut dan KPK agar tidak melakukan praktik transaksional dalam sidang praperadilan kuota haji
Presiden Prabwo Subianto menegaskan kepada para hakim untu menjatuhkan putusan yang benar-benar adil dan bebas dari keraguan.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved