Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Maruarar: Hakim MK Langgar Sumpah Jabatan, Kode Etik Hingga Konstitusi di Putusan Usia Capres-Cawapres

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
18/10/2023 17:01
Maruarar: Hakim MK Langgar Sumpah Jabatan, Kode Etik Hingga Konstitusi di Putusan Usia Capres-Cawapres
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman berbincang di sidang putusan mengenai batas usia capres dan cawapres(MI/Susanto)

MANTAN Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan, mengemukakan, Hakim MK melakukan pelanggaran kode etik terkait putusan gugatan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Maruarar menilai MK telah melanggar Undang-Undang dengan mengabulkan permohonan soal seseorang yang berpengalaman sebagai kepala daerah diizinkan maju sebagai capres atau cawapres meski belum genap berusia 40 tahun.

Menurutnya, para hakim MK seyogyanya harus setia dengan konstitusi karena adanya kode etik, konstitusi dan sumpah jabatan yang mengikat.

Baca juga : Pengamat Menilai Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres Sarat Nepotisme

Hakim MK periode 2003 itu juga menyayangkan keluhan hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion seharusnya terjadi dalam proses pengambilan putusan atau ketika dalam rapat musyawarah.

Dengan adanya putusan tersebut, Maruarar menyebut ke depannya akan berbahaya jika hakim MK yang saat ini menjabat masih bertugas dalam menyelesaikan sengketa Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga : Pakar Hukum UGM: Putusan Capres-Cawapres di Luar Kebiasaan MK

“Kita berada dalam bahaya besar bagaimana lima hakim konstitusi ini kita serahkan lagi tugas untuk menjadi juri di dalam sengketa pemilu yang akan datang,” tegas Maruarar dalam Webinar AIPI bertajuk Membaca Putusan MK: Demi Demokrasi atau Dinasti?, Rabu (18/10).

“Kalau trust saja sudah tak dimiliki lagi dalam peradilan, itu sudah jelas mengarah pada anarki,” tambahnya.

Ia pun menegaskan bahwa putusan yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman menjadi sinyal kerontokan MK.

"Indikator yang paling besar kerontokan Mahkamah Konstitusi adalah adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua,” ungkapnya.

Maruarar menegaskan seorang hakim konstitusi harus mengundurkan diri jika memiliki kepentingan keluarga di dalam keputusan terhadap perkara yang diambil. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya