Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan, mengemukakan, Hakim MK melakukan pelanggaran kode etik terkait putusan gugatan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Maruarar menilai MK telah melanggar Undang-Undang dengan mengabulkan permohonan soal seseorang yang berpengalaman sebagai kepala daerah diizinkan maju sebagai capres atau cawapres meski belum genap berusia 40 tahun.
Menurutnya, para hakim MK seyogyanya harus setia dengan konstitusi karena adanya kode etik, konstitusi dan sumpah jabatan yang mengikat.
Baca juga : Pengamat Menilai Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres Sarat Nepotisme
Hakim MK periode 2003 itu juga menyayangkan keluhan hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion seharusnya terjadi dalam proses pengambilan putusan atau ketika dalam rapat musyawarah.
Dengan adanya putusan tersebut, Maruarar menyebut ke depannya akan berbahaya jika hakim MK yang saat ini menjabat masih bertugas dalam menyelesaikan sengketa Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga : Pakar Hukum UGM: Putusan Capres-Cawapres di Luar Kebiasaan MK
“Kita berada dalam bahaya besar bagaimana lima hakim konstitusi ini kita serahkan lagi tugas untuk menjadi juri di dalam sengketa pemilu yang akan datang,” tegas Maruarar dalam Webinar AIPI bertajuk Membaca Putusan MK: Demi Demokrasi atau Dinasti?, Rabu (18/10).
“Kalau trust saja sudah tak dimiliki lagi dalam peradilan, itu sudah jelas mengarah pada anarki,” tambahnya.
Ia pun menegaskan bahwa putusan yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman menjadi sinyal kerontokan MK.
"Indikator yang paling besar kerontokan Mahkamah Konstitusi adalah adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua,” ungkapnya.
Maruarar menegaskan seorang hakim konstitusi harus mengundurkan diri jika memiliki kepentingan keluarga di dalam keputusan terhadap perkara yang diambil. (Z-5)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Presiden Prabwo Subianto menegaskan kepada para hakim untu menjatuhkan putusan yang benar-benar adil dan bebas dari keraguan.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembinaan dan peringatan untuk menjauhi praktik korupsi selalu disampaikan kepada seluruh jajaran di bawah naungan PT Bandung.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Melainkan, ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved