Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan, mengemukakan, Hakim MK melakukan pelanggaran kode etik terkait putusan gugatan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Maruarar menilai MK telah melanggar Undang-Undang dengan mengabulkan permohonan soal seseorang yang berpengalaman sebagai kepala daerah diizinkan maju sebagai capres atau cawapres meski belum genap berusia 40 tahun.
Menurutnya, para hakim MK seyogyanya harus setia dengan konstitusi karena adanya kode etik, konstitusi dan sumpah jabatan yang mengikat.
Baca juga : Pengamat Menilai Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres Sarat Nepotisme
Hakim MK periode 2003 itu juga menyayangkan keluhan hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion seharusnya terjadi dalam proses pengambilan putusan atau ketika dalam rapat musyawarah.
Dengan adanya putusan tersebut, Maruarar menyebut ke depannya akan berbahaya jika hakim MK yang saat ini menjabat masih bertugas dalam menyelesaikan sengketa Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga : Pakar Hukum UGM: Putusan Capres-Cawapres di Luar Kebiasaan MK
“Kita berada dalam bahaya besar bagaimana lima hakim konstitusi ini kita serahkan lagi tugas untuk menjadi juri di dalam sengketa pemilu yang akan datang,” tegas Maruarar dalam Webinar AIPI bertajuk Membaca Putusan MK: Demi Demokrasi atau Dinasti?, Rabu (18/10).
“Kalau trust saja sudah tak dimiliki lagi dalam peradilan, itu sudah jelas mengarah pada anarki,” tambahnya.
Ia pun menegaskan bahwa putusan yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman menjadi sinyal kerontokan MK.
"Indikator yang paling besar kerontokan Mahkamah Konstitusi adalah adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua,” ungkapnya.
Maruarar menegaskan seorang hakim konstitusi harus mengundurkan diri jika memiliki kepentingan keluarga di dalam keputusan terhadap perkara yang diambil. (Z-5)
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Vonis bebas yang diterimanya bersama tiga terdakwa lain bukan hanya milik mereka berempat maupun tahanan politik di Jakarta, melainkan milik semua tahanan politik Indonesia di luar sana.
MAJELIS Kehormatan Hakim memberhentikan tetap dengan hak pensiun terhadap DD, Hakim Pengadilan Negeri atau PN Kraksaan Probolinggo akibat menelantarkan anak dan istri
Hakim Tunggal Sulistyo peringatkan pihak Gus Yaqut dan KPK agar tidak melakukan praktik transaksional dalam sidang praperadilan kuota haji
Presiden Prabwo Subianto menegaskan kepada para hakim untu menjatuhkan putusan yang benar-benar adil dan bebas dari keraguan.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved