Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan, mengemukakan, Hakim MK melakukan pelanggaran kode etik terkait putusan gugatan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Maruarar menilai MK telah melanggar Undang-Undang dengan mengabulkan permohonan soal seseorang yang berpengalaman sebagai kepala daerah diizinkan maju sebagai capres atau cawapres meski belum genap berusia 40 tahun.
Menurutnya, para hakim MK seyogyanya harus setia dengan konstitusi karena adanya kode etik, konstitusi dan sumpah jabatan yang mengikat.
Baca juga : Pengamat Menilai Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres Sarat Nepotisme
Hakim MK periode 2003 itu juga menyayangkan keluhan hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion seharusnya terjadi dalam proses pengambilan putusan atau ketika dalam rapat musyawarah.
Dengan adanya putusan tersebut, Maruarar menyebut ke depannya akan berbahaya jika hakim MK yang saat ini menjabat masih bertugas dalam menyelesaikan sengketa Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga : Pakar Hukum UGM: Putusan Capres-Cawapres di Luar Kebiasaan MK
“Kita berada dalam bahaya besar bagaimana lima hakim konstitusi ini kita serahkan lagi tugas untuk menjadi juri di dalam sengketa pemilu yang akan datang,” tegas Maruarar dalam Webinar AIPI bertajuk Membaca Putusan MK: Demi Demokrasi atau Dinasti?, Rabu (18/10).
“Kalau trust saja sudah tak dimiliki lagi dalam peradilan, itu sudah jelas mengarah pada anarki,” tambahnya.
Ia pun menegaskan bahwa putusan yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman menjadi sinyal kerontokan MK.
"Indikator yang paling besar kerontokan Mahkamah Konstitusi adalah adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua,” ungkapnya.
Maruarar menegaskan seorang hakim konstitusi harus mengundurkan diri jika memiliki kepentingan keluarga di dalam keputusan terhadap perkara yang diambil. (Z-5)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
pertimbangan majelis hakim yang memberatkan vonis hukuman Tom Lembong ialah menjalankan kebijakan yang pro kapitalis. pertimbangan putusan hakim itu dinilai konyol.
Dalam kasus ini, eks Mendag itu divonis empat tahun enam bulan penjara.
Keterangan Rini secara tertulis akhirnya dikesampingkan oleh hakim. Pertimbangan itu mengacu pada Pasal 162 dalam KUHP.
Rios mengatakan, keterangan Hasto penting untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan kali in. Jika berkelit, bisa memperburuk pembelaannya.
LANGKAH Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280% dinilai bukan jawaban untuk mengikis fenomena korupsi pada lembaga peradilan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menaikkan gaji hakim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved