Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan Menteri Mahfud MD harus mengajukan surat izin kepada Presiden Joko Widodo dalam proses pendaftaran sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo. Surat itu dilampirkan saat mendaftar ke Kantor KPU RI, Kamis (19/10), besok.
"Ketika proses mendaftar, mengajukan iktikad baik bahwa yang bersangkutan mengajukan izin," kata Hasyim di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (18/10).
Ia menjelaskan, awalnya Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu mewajibkan seorang menteri yang maju sebagai calon presiden (capres) maupun cawapres harus mengundurkan diri dari jabatan. Namun, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan itu, yakni cukup dengan pengajuan surat izin kepada presiden.
Baca juga : Ini Aturan Menteri Aktif yang Nyapres
Ketentuan baru bagi menteri tersebut senada dengan aturan bagi kepala daerah yang maju sebagai capres atau cawapres. Saat mendaftar ke Kantor KPU RI, surat pengajuan izin itu harus disertakan bersama dokumen persyaratan lainnya.
"Sekiranya belum ada surat izinnya, setidaknya sudah ada surat pengajuan permohonan izin kepada presiden, tapi nanti pada akhirnya sebelum DCT (daftar calon tetap) sudah ada surat izinnya itu," tandas Hasyim. (Z-4)
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meluruskan pemahaman mengenai sistem politik Indonesia. Ia menguraikan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
KETUA Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa partainya tidak mengambil posisi sebagai oposisi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Partai politik yang melenggang ke Senayan harus memiliki keterwakilan yang utuh di setiap pos kerja DPR.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved