Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan Menteri Mahfud MD harus mengajukan surat izin kepada Presiden Joko Widodo dalam proses pendaftaran sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo. Surat itu dilampirkan saat mendaftar ke Kantor KPU RI, Kamis (19/10), besok.
"Ketika proses mendaftar, mengajukan iktikad baik bahwa yang bersangkutan mengajukan izin," kata Hasyim di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (18/10).
Ia menjelaskan, awalnya Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu mewajibkan seorang menteri yang maju sebagai calon presiden (capres) maupun cawapres harus mengundurkan diri dari jabatan. Namun, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan itu, yakni cukup dengan pengajuan surat izin kepada presiden.
Baca juga : Ini Aturan Menteri Aktif yang Nyapres
Ketentuan baru bagi menteri tersebut senada dengan aturan bagi kepala daerah yang maju sebagai capres atau cawapres. Saat mendaftar ke Kantor KPU RI, surat pengajuan izin itu harus disertakan bersama dokumen persyaratan lainnya.
"Sekiranya belum ada surat izinnya, setidaknya sudah ada surat pengajuan permohonan izin kepada presiden, tapi nanti pada akhirnya sebelum DCT (daftar calon tetap) sudah ada surat izinnya itu," tandas Hasyim. (Z-4)
Mahfud turut membagikan pengalaman menjelang masa jabatannya sebagai Ketua MK habis.
Ia yakin akan muncul generasi mendatang seperti Kwik Kian Gie
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
Pengamat Politik, Sugiyanto menilai isu pergantian sejumlah Ketua DPD PDIP yang dikaitkan dengan 'pemecatan' dinilai sebagai persepsi keliru publik.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk politisi PDIP senior asal Solo, FX Hadi Rudyatmo sebagai Pelaksana Tugas ( Plt) Ketua PDIP Jawa Tenggah, menggantikan Bambang Pacul
KETUA DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengomentari tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
, Politikus PDIP Guntur Romli memastikan absennya Megawati pada upacara HUT ke-80 RI bukan karena adanya masalah dengan Presiden Prabowo Subianto
Hasto menjelaskan Megawati telah berkunjung ke Istana Kepresidenan Jakarta, yakni pada Sabtu (16/8), untuk mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved