Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Prabowo Paling Diuntungkan Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia

Indriyani Astuti
15/10/2023 15:00
Prabowo Paling Diuntungkan Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka(MI/Widjajadi)

BAKAL calon presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai pihak yang paling diuntungkan dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Sidang putusan tersebut bakal digelar Senin (16/10).

“Andaikan MK mengabulkan putusan itu, yang paling diuntungkan adalah Prabowo Subianto. Apalagi Projo sudah deklarasi (dukungan) ke Prabowo,” ujar peneliti senior Imparsial Al Araf dalam diskusi bertajuk MK : Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan yang digelar di Jakarta, Minggu (15/10).

Baca juga: MK Harusnya Tolak Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres

Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut sebagai cawapres potensial Prabowo. Namun usia Gibran saat ini belum memenuhi ketentuan dalam UU.

Baca juga: Jelang Putusan Batas Usia di MK, Pengamat Ungkap Bahayanya Konflik Kepentingan

Araf menyebut bakal calon presiden lainnya yaitu Ganjar Pranowo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak akan mendapatkan insentif politik apabila berpasangan dengan Gibran. Sebab, keduanya sama-sama kader PDIP.

“Pada 2019 Prabowo dan Sandiaga Uno sama-sama dari Gerindra, memaksakan bertarung tidak ada insentif politik dan kalah,” ujarnya.

Baca juga: Fahri Hamzah: Gibran Masuk Bursa Cawapres Prabowo

Begitu pula, pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden lainnya yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang dianggap tidak mendapatkan insentif politik apabila MK mengabulkan gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun dari semula 40 tahun.

Araf mengatakan bahwa MK adalah lembaga negara yang merupakan hasil produk reformasi yang dibentuk dan didesain oleh akademisi dan aktivis untuk mengawal konstitusi. Para hakim konstitusi, ujarnya, harus mengingat hal itu dalam memutus perkara pengujian undang-undang.

Namun Araf menilai MK dengan segala dinamiknya telah mengalami kemunduran. MK memutuskan menolak gugatan yang berkaitan dengan kepentingan rakyat ataupun masyarakat sipil seperti gugatan mengenai Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Gagasan mengawal konstitusi berdasarkan kehendak rakyat, (saat ini) justru sebaliknya MK bekerja berdasarkan kehendak kekuasaan,” ucapnya.

MK, sambung Araf, seharusnya mengawal dua isu. Pertama isu tentang pembatasan kekuasaan karena konstitusi dibentuk untuk membatasi kekuasaan dan kedua memastikan perlindungan HAM. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya