Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
BAKAL calon presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai pihak yang paling diuntungkan dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Sidang putusan tersebut bakal digelar Senin (16/10).
“Andaikan MK mengabulkan putusan itu, yang paling diuntungkan adalah Prabowo Subianto. Apalagi Projo sudah deklarasi (dukungan) ke Prabowo,” ujar peneliti senior Imparsial Al Araf dalam diskusi bertajuk MK : Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan yang digelar di Jakarta, Minggu (15/10).
Baca juga: MK Harusnya Tolak Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres
Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut sebagai cawapres potensial Prabowo. Namun usia Gibran saat ini belum memenuhi ketentuan dalam UU.
Baca juga: Jelang Putusan Batas Usia di MK, Pengamat Ungkap Bahayanya Konflik Kepentingan
Araf menyebut bakal calon presiden lainnya yaitu Ganjar Pranowo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak akan mendapatkan insentif politik apabila berpasangan dengan Gibran. Sebab, keduanya sama-sama kader PDIP.
“Pada 2019 Prabowo dan Sandiaga Uno sama-sama dari Gerindra, memaksakan bertarung tidak ada insentif politik dan kalah,” ujarnya.
Baca juga: Fahri Hamzah: Gibran Masuk Bursa Cawapres Prabowo
Begitu pula, pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden lainnya yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang dianggap tidak mendapatkan insentif politik apabila MK mengabulkan gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun dari semula 40 tahun.
Araf mengatakan bahwa MK adalah lembaga negara yang merupakan hasil produk reformasi yang dibentuk dan didesain oleh akademisi dan aktivis untuk mengawal konstitusi. Para hakim konstitusi, ujarnya, harus mengingat hal itu dalam memutus perkara pengujian undang-undang.
Namun Araf menilai MK dengan segala dinamiknya telah mengalami kemunduran. MK memutuskan menolak gugatan yang berkaitan dengan kepentingan rakyat ataupun masyarakat sipil seperti gugatan mengenai Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Gagasan mengawal konstitusi berdasarkan kehendak rakyat, (saat ini) justru sebaliknya MK bekerja berdasarkan kehendak kekuasaan,” ucapnya.
MK, sambung Araf, seharusnya mengawal dua isu. Pertama isu tentang pembatasan kekuasaan karena konstitusi dibentuk untuk membatasi kekuasaan dan kedua memastikan perlindungan HAM. (P-3)
Ada peluang PDI Perjuangan (PDIP) menggelar kongres seusai Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota Fraksi PDIP se-Indonesia yang berlangsung pada 30–31 Juli 2025 di Sanur, Bali.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos Pekanbaru, Riau, pada Senin (28/7).
PENEMPATAN wakil presiden Gibran Rakabuming Raka ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai perlu dilakukan untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai usulan sejumlah pihak agar dirinya berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur atau Papua.
Akan lebih bijak jika Jokowi menyebut dengan tegas orang besar yang membekingi tuduhan ijazah palsu dan pemakzulan Gibran.
KETUA Umum Partai Berkarya, Mochammad Ridwan Andreas menyatakan dukungan penuh pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved