Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BAKAL calon presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai pihak yang paling diuntungkan dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Sidang putusan tersebut bakal digelar Senin (16/10).
“Andaikan MK mengabulkan putusan itu, yang paling diuntungkan adalah Prabowo Subianto. Apalagi Projo sudah deklarasi (dukungan) ke Prabowo,” ujar peneliti senior Imparsial Al Araf dalam diskusi bertajuk MK : Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan yang digelar di Jakarta, Minggu (15/10).
Baca juga: MK Harusnya Tolak Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres
Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut sebagai cawapres potensial Prabowo. Namun usia Gibran saat ini belum memenuhi ketentuan dalam UU.
Baca juga: Jelang Putusan Batas Usia di MK, Pengamat Ungkap Bahayanya Konflik Kepentingan
Araf menyebut bakal calon presiden lainnya yaitu Ganjar Pranowo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak akan mendapatkan insentif politik apabila berpasangan dengan Gibran. Sebab, keduanya sama-sama kader PDIP.
“Pada 2019 Prabowo dan Sandiaga Uno sama-sama dari Gerindra, memaksakan bertarung tidak ada insentif politik dan kalah,” ujarnya.
Baca juga: Fahri Hamzah: Gibran Masuk Bursa Cawapres Prabowo
Begitu pula, pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden lainnya yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang dianggap tidak mendapatkan insentif politik apabila MK mengabulkan gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun dari semula 40 tahun.
Araf mengatakan bahwa MK adalah lembaga negara yang merupakan hasil produk reformasi yang dibentuk dan didesain oleh akademisi dan aktivis untuk mengawal konstitusi. Para hakim konstitusi, ujarnya, harus mengingat hal itu dalam memutus perkara pengujian undang-undang.
Namun Araf menilai MK dengan segala dinamiknya telah mengalami kemunduran. MK memutuskan menolak gugatan yang berkaitan dengan kepentingan rakyat ataupun masyarakat sipil seperti gugatan mengenai Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Gagasan mengawal konstitusi berdasarkan kehendak rakyat, (saat ini) justru sebaliknya MK bekerja berdasarkan kehendak kekuasaan,” ucapnya.
MK, sambung Araf, seharusnya mengawal dua isu. Pertama isu tentang pembatasan kekuasaan karena konstitusi dibentuk untuk membatasi kekuasaan dan kedua memastikan perlindungan HAM. (P-3)
pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka tak sederhana, perlu dukungan kuat legislatif dan adanya pelanggaran hukum yang memang terbukti.
Sebagian besar laporan yang masuk ke Lapor Mas Wapres disampaikan melalui kanal WhatsApp hingga 72,05%.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi soal surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirim ke DPR dan MPR.
FORUM Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada MPR dan DPR tentang desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
WAKIL Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan menunggu undangan dari Ketua MPR Ahmad Muzani untuk membahas surat desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi penghalang bagi PDIP untuk merapat ke koalisi pemerintah.
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
Kali ini, pengugat syarat minmal usia capres-cawapres di UU Pemilu adalah seorang jaksa sekaligus pengamat hukum tata negara UGM.
PARTAI NasDem menyayangkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak sampai memberhentikan Anwar Usman dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
EKS Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut ada upaya politisasi dan pembunuhan karakter terhadapnya.
Setelah menikahi adik Presiden Joko Widodo pada 2022 lalu, sejumlah pihak ramai meminta Anwar Usman mundur dari jabatannya demi menghindari konflik kepentingan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved