Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BAKAL calon presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai pihak yang paling diuntungkan dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Sidang putusan tersebut bakal digelar Senin (16/10).
“Andaikan MK mengabulkan putusan itu, yang paling diuntungkan adalah Prabowo Subianto. Apalagi Projo sudah deklarasi (dukungan) ke Prabowo,” ujar peneliti senior Imparsial Al Araf dalam diskusi bertajuk MK : Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan yang digelar di Jakarta, Minggu (15/10).
Baca juga: MK Harusnya Tolak Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres
Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut sebagai cawapres potensial Prabowo. Namun usia Gibran saat ini belum memenuhi ketentuan dalam UU.
Baca juga: Jelang Putusan Batas Usia di MK, Pengamat Ungkap Bahayanya Konflik Kepentingan
Araf menyebut bakal calon presiden lainnya yaitu Ganjar Pranowo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak akan mendapatkan insentif politik apabila berpasangan dengan Gibran. Sebab, keduanya sama-sama kader PDIP.
“Pada 2019 Prabowo dan Sandiaga Uno sama-sama dari Gerindra, memaksakan bertarung tidak ada insentif politik dan kalah,” ujarnya.
Baca juga: Fahri Hamzah: Gibran Masuk Bursa Cawapres Prabowo
Begitu pula, pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden lainnya yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang dianggap tidak mendapatkan insentif politik apabila MK mengabulkan gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun dari semula 40 tahun.
Araf mengatakan bahwa MK adalah lembaga negara yang merupakan hasil produk reformasi yang dibentuk dan didesain oleh akademisi dan aktivis untuk mengawal konstitusi. Para hakim konstitusi, ujarnya, harus mengingat hal itu dalam memutus perkara pengujian undang-undang.
Namun Araf menilai MK dengan segala dinamiknya telah mengalami kemunduran. MK memutuskan menolak gugatan yang berkaitan dengan kepentingan rakyat ataupun masyarakat sipil seperti gugatan mengenai Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Gagasan mengawal konstitusi berdasarkan kehendak rakyat, (saat ini) justru sebaliknya MK bekerja berdasarkan kehendak kekuasaan,” ucapnya.
MK, sambung Araf, seharusnya mengawal dua isu. Pertama isu tentang pembatasan kekuasaan karena konstitusi dibentuk untuk membatasi kekuasaan dan kedua memastikan perlindungan HAM. (P-3)
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Kota Tasikmalaya dan menyoroti bangunan gedung Poliklinik RSUD Dr Soekardjo yang mangkrak.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendatangi langsung permukiman terdampak banjir di Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (19/1).
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Dekai ibukota Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Pangdam XVII/Cendrawasih mengatakan akan dijadwalkan kembali
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan yang dijadwalkan Rabu (14/1) disebabkan alasan keamanan sehingga wapres pergi ke Biak Numfor
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan. Kunjungan itu dijadwalkan Rabu (14/1) atas alasan keamanan
PEMBATALAN kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Yahukimo mengungkap kembali potret kelam keamanan di Bandar Udara Nop Goliat Dekai atau Bandara Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved