Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status tersangka untuk Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono. Dia langsung ditahan usai pengumuman itu dicetuskan ke publik.
"Menahan tersangka KS (Kasdi Subagyono) untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (11/10).
Kasdi terjerat dalam kasus dugaan korupsi secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.
Baca juga : KPK Hargai Alasan Ketidakhadiran Eks Mentan Syahrul Limpo
Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama masa penahanan pertamanya ini berlangsung. Upaya paksa itu bisa ditambah penyidik untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga : Syahrul Yasin Limpo Berhalangan Hadir Penuhi Panggilan KPK
"Untuk kebutuhan penyidikan," ucap Johanis.
KPK sejatinya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Dua sisanya yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.
"SYL (Syahrul Yasin Limpo) dan MH (Muhammad Hatta) mengonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Johanis.
KPK menegaskan memiliki bukti kuat dalam perkara ini. Salah satunya yakni uang Rp30 miliar, dan Rp400 juta yang ditemukan penyidik di lokasi berbeda.
KPK sejatinya mengategorikan kasus ini menjadi tiga klaster. Pertama yakni terkait dugaan pemerasan dalam jabatan dalam Pasal 12 e dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kedua yakni dugaan penerimaan gratifikasi. Terakhir, yakni dugaan pencucian uang yang dilakukan salah satu tersangka. (MGN/Z-8)
Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.
Bantahan SYL dalam nota pembelaanya soal fee 20% dinilai masuk akal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan memberikan perlindungan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan, tidak hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Usai diperiksa KPK, Arief mengaku, dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik dari KPK terkait kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjamin KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas, Arief Prasetyo Adi, berikutnya.
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved