Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Gugatan Batasan Umur Capres-Cawapres di MK Dinilai Hanya untuk Orang Ber-privilege

Media Indonesia
10/10/2023 23:38
Gugatan Batasan Umur Capres-Cawapres di MK Dinilai Hanya untuk Orang Ber-privilege
Ilustrasi MI(MI/Duta )

PENGAMAT hukum dan tata negara serta dosen STHI Jentera, Bivitri Susanti, mengkritik langkah lambat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menetapkan gugatan terkait batasan umur capres dan cawapres. Ia menyebut bahwa MK harusnya bisa dengan cepat dan tegas untuk menolak adanya gugatan tersebut.

Bivitri pun menilai bagaimana gugatan tersebut nyatanya adalah salah satu cara yang dapat merusak sistem kenegaraan. Ia menjelaskan kalau gugatan batasan umur capres dan cawapres akan menguntungkan orang-orang yang memiliki keuntungan atau privilege tertentu. 

Dalam hal ini ia menyoroti sosok Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anak dari Presiden Jokowi dan digadang-gadang akan menjadi cawapres salah satu calon presiden.

Baca juga: MK Jadwalkan Putusan Terkait Usia Minimal Capres dan Cawapres pada 16 Oktober 2023

“Merusaknya (sistem negara) itu dalam arti untuk memajukan orang yang punya privilege tertentu dalam hal ini adalah anaknya seorang presiden,” tegas Bivitri.

Ia pun menilai bahwa Gibran Rakabuming Raka sebenarnya adalah sosok politisi yang tidak perlu dipaksakan untuk bisa melenggang sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 mendatang. Sebab jika Gibran benar-benar maju sebagai cawapres, maka akan ada banyak penilaian miring terhadap kapasitasnya di dunia politik.

Baca juga: Soal Batas Usia Capres, Setara Institute: MK Bukan Penopang Dinasti Jokowi

“Dengan memaksakan seperti itu, berarti sudah merusaknya,” lugas Bivitri. (RO/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya