Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
SETARA Institute menyebut uni materiil ketentuan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki episode kritis dan membahayakan.
Bukan lagi soal batas usia, tetapi dalam pengujian ini pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota pada pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
“Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo,” tegas Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, Senin (9/10).
Baca juga: Uji Materi Usia Capres, MK Diminta Netral
Hendardi menyebut puluhan pakar hukum dan pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan bahwa soal batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK. Bahkan pelbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama.
“Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden,” ujarnya.
Baca juga: Gibran Disebut Potensial Dampingi Prabowo, PAN Tunggu Putusan MK
“Semua elemen harus mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi,” tambahnya.
Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, Hendardi menuturkan MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarawanan.
Menurutnya, MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi efek dari putusannya.
“Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua Presiden yang pernah menjabat,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved