Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Uji Materi Usia Capres, MK Diminta Netral

Budi Ernanto
04/10/2023 08:00
Uji Materi Usia Capres, MK Diminta Netral
Petugas keamanan Mahkamah Konstitusi (MK) berjaga di depan gedung MK, Jakarta, Selasa (1/12/2020).(MI/ADAM DWI)

KOORDINATOR Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak semua permohonan yang menyangkut aturan usia pejabat publik, termasuk calon presiden dan calon wakil presiden.

“Semua permohonan itu wajib ditolak. Sebab sekali ada yang dikabulkan, akan muncul permohonan lain. Saat ini (yang digugat) usia capres/cawapres, besok (mungkin) usia calon hakim MK. Akan terjadi konflik kepentingan,” kata Petrus Selestinus dalam keterangannya yang diterima pada Rabu (4/10).

Petrus mengomentari permohonan uji materi ke MK yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan pihak-pihak lainnya, tentang syarat usia capres atau cawapres minimal 35 tahun, dan juga soal ditambahnya ketentuan memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.

Gugatan batas usia minimal tidak heran dipandang bisa membuat Gibran Rakabuming Raka bisa ikut Pilpres 2024. Anak Presiden Jokowi itu seperti diketahui memiliki peluang untuk dilirik sebagai cawapres. Kini Gibran berusia 36 tahun.

Jika MK mengabulkan gugatan sehingga batas usia minimal, Petrus menilai lembaga tersebut berpotensi melayani kepentingan mereka yang berusaha menciptakan dinasti politik. Apalagi Ketua MK Anwar Usman dikenal memiliki hubungan keluarga dengan Presiden.

Menurut Petrus, persoalan syarat batas usia minimum/maksimum capres/cawapres merupakan syarat penting dan menjadi domain pembentuk UU, yaitu DPR dan pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan dengan cara mengubah UU No 24 Tahun 2003 tentang MK, terakhir diubah dengan UU No No 7 Tahun 2020 tentang MK, lewat proses legislasi di DPR dan pemerintah.

“Apa yang diupayakan beberapa pihak berupa uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia minimum capres-cawapres hanya dilakukan atas dasar hal-hal yang bersifat personal, atas dasar kehendak meloloskan keinginan satu orang atau satu kelompok kecil orang yang ingin memperkuat dinasti dan oligarki, lantas UU harus diubah melalui jalan pintas, yaitu uji materiil di MK dengan cara petak umpet,” tandasnya. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya