Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, mengatakan partainya akan menunggu apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Hal itu ia sampaikan merespons wacana Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang disebut berpotensial menjadi pendamping Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024.
"Untuk Mas Gibran (sebagai bakal calon wakil presiden), kita menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Apapun keputusan MK, PAN akan patuh karena bersifat final dan mengikat," terang Viva Yoga ketika dihubungi, Sabtu (30/9)
Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menilai sosok Gibran yang merupakan Putera Sulung Presiden Joko Widodo, ideal untuk jadi bakal cawapres pendamping Prabowo. Hal itu ia sampaikan saat konferensi pers suatu acara di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Imparsial Duga Ada Agenda Tertentu di Balik Gugatan Usia Capres Cawapres
Selain nama Gibran, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga sempat digadang-gadang menjadi pendamping Prabowo Subianto. Viva Yoga menambahkan, PAN berpendapat bahwa yang mendampingi Prabowo sebaiknya calon wakil presiden yang memiliki elektabilitas yang tinggi.
Tujuannya, sambung Viva Yoga, agar ia dapat memberikan kontribusi elektoral pada pasangannya yakni calon presiden. Sebab, dalam setiap survei, menurut PAN nilai elektabilitas sosok-sosok calon presiden yakni Prabowo, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan tidak terlampau jauh.
Baca juga: Kaesang di Pusaran Kekuasaan Tanah Air, Jokowi Main 2 Kaki?
"Jadi membutuhkan kontribusi elektoral dari calon wakil presiden," tuturnya.
Saat ditanya mengenai waktu diumumkannya bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang akan mengusung Prabowo sebagai bakal calon presiden, Viva Yoga menyampaikan nama itu akan diumumkan sebelum 10 Oktober 2023. Tepatnya, sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden.
"Sebelum pintu pendaftaran oleh KPU dibuka, sudah ada pasangan calon untuk Pak Prabowo," tukasnya.
Seperti diberitakan, saat ini tengah bergulir gugatan uji materiil Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu terkait pengaturan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Aturan itu ada pada Pasal ketentuan batas usia minimal pencalonan presiden diaatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Gugatan atas pasal tersebut diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev.
Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai usia menjadi calon presiden dan wakil presiden paling rendah 35 tahun.
(Z-9)
Presiden Prabowo Subianto dan Raja Charles III menunjukkan sisi hangat diplomasi internasional saat berdiskusi soal konservasi lingkungan sambil menikmati secangkir teh hangat
Jikalahari menilai langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan sumber daya alam (SDA) di Sumatra merupakan koreksi awal penggunaan hutan yang mengesampingkan lingkungan
KLH menjalankan penegakan hukum lingkungan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang menyebabkan bencana banjir di sumatra
LBH Padang menuntut payung hukum tegas seperti Keppres dalam pencabutan 28 izin lingkungan oleh Presiden Prabowo Subianto agar lahan tidak jatuh ke tangan BUMN atau aparat.
PRESIDEN Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan setelah bencana banjir Sumatra. LBH Padang Adrizal mengingatkan agar memastikan lahan bekas konsesi tak dialihkan
LBH Padang menyoroti langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan setelah bencana banjir Sumatra tak boleh hanya pencitraan atau lip service negara
Simak profil lengkap Prabowo Subianto, dari karir militer cemerlang, kiprah politik, hingga terpilih menjadi Presiden ke-8 Republik Indonesia.
Warga menyampaikan bahwa mereka merasa sangat terbantu dengan kehadiran SPPG Terjun Medan Marelan dan Partai Gerindra.
Keberangkatan Mirwan bersama istrinya untuk menunaikan ibadah umrah memicu sorotan publik.
Simak profil lengkap Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8. Telusuri perjalanan karier militer, jejak politik, hingga visi Asta Cita untuk Indonesia Emas.
Dasco mengaku belum mengetahui apakah penolakan kader itu menjadi pertimbangan bagi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
FRAKSI Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta menyatakan keberatan terhadap rencana pemotongan subsidi pangan murah sebesar Rp300 miliar dalam RAPBD DKI 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved