Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, mengatakan partainya akan menunggu apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Hal itu ia sampaikan merespons wacana Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang disebut berpotensial menjadi pendamping Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024.
"Untuk Mas Gibran (sebagai bakal calon wakil presiden), kita menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Apapun keputusan MK, PAN akan patuh karena bersifat final dan mengikat," terang Viva Yoga ketika dihubungi, Sabtu (30/9)
Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menilai sosok Gibran yang merupakan Putera Sulung Presiden Joko Widodo, ideal untuk jadi bakal cawapres pendamping Prabowo. Hal itu ia sampaikan saat konferensi pers suatu acara di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Imparsial Duga Ada Agenda Tertentu di Balik Gugatan Usia Capres Cawapres
Selain nama Gibran, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga sempat digadang-gadang menjadi pendamping Prabowo Subianto. Viva Yoga menambahkan, PAN berpendapat bahwa yang mendampingi Prabowo sebaiknya calon wakil presiden yang memiliki elektabilitas yang tinggi.
Tujuannya, sambung Viva Yoga, agar ia dapat memberikan kontribusi elektoral pada pasangannya yakni calon presiden. Sebab, dalam setiap survei, menurut PAN nilai elektabilitas sosok-sosok calon presiden yakni Prabowo, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan tidak terlampau jauh.
Baca juga: Kaesang di Pusaran Kekuasaan Tanah Air, Jokowi Main 2 Kaki?
"Jadi membutuhkan kontribusi elektoral dari calon wakil presiden," tuturnya.
Saat ditanya mengenai waktu diumumkannya bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang akan mengusung Prabowo sebagai bakal calon presiden, Viva Yoga menyampaikan nama itu akan diumumkan sebelum 10 Oktober 2023. Tepatnya, sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden.
"Sebelum pintu pendaftaran oleh KPU dibuka, sudah ada pasangan calon untuk Pak Prabowo," tukasnya.
Seperti diberitakan, saat ini tengah bergulir gugatan uji materiil Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu terkait pengaturan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Aturan itu ada pada Pasal ketentuan batas usia minimal pencalonan presiden diaatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Gugatan atas pasal tersebut diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev.
Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai usia menjadi calon presiden dan wakil presiden paling rendah 35 tahun.
(Z-9)
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
Presiden Prabowo hubungi Mahmoud Abbas dan pemimpin dunia Islam saat Idul Fitri. Langkah ini jadi sinyal kuat diplomasi Indonesia di panggung global.
GAYA komunikasi Prabowo Subianto selama momen Lebaran dinilai mencerminkan pendekatan yang setara atau egaliter.
KEPALA BGN Dadan Hindayana menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto berpesan agar seluruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), fokus pada peningkatan SPPG
Pengamat menilai pemotongan gaji pejabat dan WFH hanya simbolik. Pemerintah diminta fokus pada efisiensi anggaran besar seperti birokrasi dan proyek non-prioritas.
Presiden Prabowo Subianto manfaatkan momen Idul Fitri untuk berkomunikasi dengan masyarakat dan sejumlah negara muslim.
Simak profil lengkap Prabowo Subianto, dari karir militer cemerlang, kiprah politik, hingga terpilih menjadi Presiden ke-8 Republik Indonesia.
Warga menyampaikan bahwa mereka merasa sangat terbantu dengan kehadiran SPPG Terjun Medan Marelan dan Partai Gerindra.
Keberangkatan Mirwan bersama istrinya untuk menunaikan ibadah umrah memicu sorotan publik.
Simak profil lengkap Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8. Telusuri perjalanan karier militer, jejak politik, hingga visi Asta Cita untuk Indonesia Emas.
Dasco mengaku belum mengetahui apakah penolakan kader itu menjadi pertimbangan bagi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
FRAKSI Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta menyatakan keberatan terhadap rencana pemotongan subsidi pangan murah sebesar Rp300 miliar dalam RAPBD DKI 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved