Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
WAKIL Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, mengatakan partainya akan menunggu apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Hal itu ia sampaikan merespons wacana Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang disebut berpotensial menjadi pendamping Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024.
"Untuk Mas Gibran (sebagai bakal calon wakil presiden), kita menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Apapun keputusan MK, PAN akan patuh karena bersifat final dan mengikat," terang Viva Yoga ketika dihubungi, Sabtu (30/9)
Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menilai sosok Gibran yang merupakan Putera Sulung Presiden Joko Widodo, ideal untuk jadi bakal cawapres pendamping Prabowo. Hal itu ia sampaikan saat konferensi pers suatu acara di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Imparsial Duga Ada Agenda Tertentu di Balik Gugatan Usia Capres Cawapres
Selain nama Gibran, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga sempat digadang-gadang menjadi pendamping Prabowo Subianto. Viva Yoga menambahkan, PAN berpendapat bahwa yang mendampingi Prabowo sebaiknya calon wakil presiden yang memiliki elektabilitas yang tinggi.
Tujuannya, sambung Viva Yoga, agar ia dapat memberikan kontribusi elektoral pada pasangannya yakni calon presiden. Sebab, dalam setiap survei, menurut PAN nilai elektabilitas sosok-sosok calon presiden yakni Prabowo, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan tidak terlampau jauh.
Baca juga: Kaesang di Pusaran Kekuasaan Tanah Air, Jokowi Main 2 Kaki?
"Jadi membutuhkan kontribusi elektoral dari calon wakil presiden," tuturnya.
Saat ditanya mengenai waktu diumumkannya bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang akan mengusung Prabowo sebagai bakal calon presiden, Viva Yoga menyampaikan nama itu akan diumumkan sebelum 10 Oktober 2023. Tepatnya, sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden.
"Sebelum pintu pendaftaran oleh KPU dibuka, sudah ada pasangan calon untuk Pak Prabowo," tukasnya.
Seperti diberitakan, saat ini tengah bergulir gugatan uji materiil Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu terkait pengaturan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Aturan itu ada pada Pasal ketentuan batas usia minimal pencalonan presiden diaatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Gugatan atas pasal tersebut diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev.
Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai usia menjadi calon presiden dan wakil presiden paling rendah 35 tahun.
(Z-9)
Presiden Prabowo akan menghadiri beberapa agenda kenegaraan di Istana Jakarta. Salah satunya pertemuan dengan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Anwar Ibrahim, sore nanti.
Kejagung membuka penyelidikan soal pengoplosan beras dan penyimpangan harga jual beras. Perkara ini dibuka untuk menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto.
Zulhas mengatakan inisiatif ini selaras dengan program 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025.
KETUA Umum Partai Berkarya, Mochammad Ridwan Andreas menyatakan dukungan penuh pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Saat ini Otorita IKN sedang bekerja keras menyelesaikan target pembangunan yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Puan Maharani merespons pernyataan Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkait PDIP dan Gerindra yang memiliki hubungan seperti kakak beradik.
Dasco mempersilahkan partai politik (parpol) untuk menyampaikan sikapnya masing-masing. Keputusan tentang pemilihan kepala daerah itu akan diambil bersama-sama dengan seluruh partai.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Sebelum menyebut Gerindra dan PDIP sebagai kakak beradik, Prabowo terlebih dahulu menyinggung semboyan dari Presiden ke-1 RI Soekarno, yang merupakan kakek Puan.
“Kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga privasi data warga negara,”
Pengamat sebut Presiden Prabowo Subianto ingin memberikan kesan bukan sosok ambisius setelah melarang kader Partai Gerindra gembar-gembor soal dua periode.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan dirinya jadi presiden bukan hasil minta-minta. Ia mengaku menjadi presiden untuk membantu masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved