Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Gibran Disebut Potensial Dampingi Prabowo, PAN Tunggu Putusan MK

Indriyani Astuti
30/9/2023 15:38
Gibran Disebut Potensial Dampingi Prabowo, PAN Tunggu Putusan MK
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mencium tangan Prabowo Subianto.(Antara)

WAKIL Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, mengatakan partainya akan menunggu apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Hal itu ia sampaikan merespons wacana Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang disebut berpotensial menjadi pendamping Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024.

"Untuk Mas Gibran (sebagai bakal calon wakil presiden), kita menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Apapun keputusan MK, PAN akan patuh karena bersifat final dan mengikat," terang Viva Yoga ketika dihubungi, Sabtu (30/9)

Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menilai sosok Gibran yang merupakan Putera Sulung Presiden Joko Widodo, ideal untuk jadi bakal cawapres pendamping Prabowo. Hal itu ia sampaikan saat konferensi pers suatu acara di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Imparsial Duga Ada Agenda Tertentu di Balik Gugatan Usia Capres Cawapres

Selain nama Gibran, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga sempat digadang-gadang menjadi pendamping Prabowo Subianto. Viva Yoga menambahkan, PAN berpendapat bahwa yang mendampingi Prabowo sebaiknya calon wakil presiden yang memiliki elektabilitas yang tinggi.

Tujuannya, sambung Viva Yoga, agar ia dapat memberikan kontribusi elektoral pada pasangannya yakni calon presiden. Sebab, dalam setiap survei, menurut PAN nilai elektabilitas sosok-sosok calon presiden yakni Prabowo, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan tidak terlampau jauh.

Baca juga: Kaesang di Pusaran Kekuasaan Tanah Air, Jokowi Main 2 Kaki?

"Jadi membutuhkan kontribusi elektoral dari calon wakil presiden," tuturnya.

Saat ditanya mengenai waktu diumumkannya bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang akan mengusung Prabowo sebagai bakal calon presiden, Viva Yoga menyampaikan nama itu akan diumumkan sebelum 10 Oktober 2023. Tepatnya, sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden.

"Sebelum pintu pendaftaran oleh KPU dibuka, sudah ada pasangan calon untuk Pak Prabowo," tukasnya.

Seperti diberitakan, saat ini tengah bergulir gugatan uji materiil Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu terkait pengaturan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Aturan itu ada pada Pasal ketentuan batas usia minimal pencalonan presiden diaatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Gugatan atas pasal tersebut diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev.

Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai usia menjadi calon presiden dan wakil presiden paling rendah 35 tahun.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya