Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
WAKIL Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, mengatakan partainya akan menunggu apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Hal itu ia sampaikan merespons wacana Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang disebut berpotensial menjadi pendamping Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024.
"Untuk Mas Gibran (sebagai bakal calon wakil presiden), kita menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Apapun keputusan MK, PAN akan patuh karena bersifat final dan mengikat," terang Viva Yoga ketika dihubungi, Sabtu (30/9)
Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menilai sosok Gibran yang merupakan Putera Sulung Presiden Joko Widodo, ideal untuk jadi bakal cawapres pendamping Prabowo. Hal itu ia sampaikan saat konferensi pers suatu acara di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Imparsial Duga Ada Agenda Tertentu di Balik Gugatan Usia Capres Cawapres
Selain nama Gibran, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga sempat digadang-gadang menjadi pendamping Prabowo Subianto. Viva Yoga menambahkan, PAN berpendapat bahwa yang mendampingi Prabowo sebaiknya calon wakil presiden yang memiliki elektabilitas yang tinggi.
Tujuannya, sambung Viva Yoga, agar ia dapat memberikan kontribusi elektoral pada pasangannya yakni calon presiden. Sebab, dalam setiap survei, menurut PAN nilai elektabilitas sosok-sosok calon presiden yakni Prabowo, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan tidak terlampau jauh.
Baca juga: Kaesang di Pusaran Kekuasaan Tanah Air, Jokowi Main 2 Kaki?
"Jadi membutuhkan kontribusi elektoral dari calon wakil presiden," tuturnya.
Saat ditanya mengenai waktu diumumkannya bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang akan mengusung Prabowo sebagai bakal calon presiden, Viva Yoga menyampaikan nama itu akan diumumkan sebelum 10 Oktober 2023. Tepatnya, sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden.
"Sebelum pintu pendaftaran oleh KPU dibuka, sudah ada pasangan calon untuk Pak Prabowo," tukasnya.
Seperti diberitakan, saat ini tengah bergulir gugatan uji materiil Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu terkait pengaturan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Aturan itu ada pada Pasal ketentuan batas usia minimal pencalonan presiden diaatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Gugatan atas pasal tersebut diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev.
Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai usia menjadi calon presiden dan wakil presiden paling rendah 35 tahun.
(Z-9)
Dia pun menegaskan DPD selaku pengawas dan pengawal akan mendukung implementasi Astacita sebagai peta pemerataan hingga ke level daerah.
Dengan pembaruan pendidikan, tokoh terdidik seperti Soekarno dan Sutan Sjahrir lahir dan menjadi pelita bagi masyarakatnya.
Management politik pemerintahan Prabowo dinilai mendahulukan mensejahterakan pejabat dan mengesampingkan kesejahteraan rakyat
Lodewijk menjelaskan pemerintah sangat berkomitmen untuk memberantas praktik tambang ilegal, terutama yang mempunyai beking oknum pejabat.
Hasto menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya jurnalis mengenai adanya pertemuan Megawati dengan Prabowo setelah pemberian amnesti.
Sebanyak 8.000 orang memenuhi area Istana Merdeka mengikuti rangkaian upacara yang berlangsung sejak pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Bendahara Fraksi Partai Gerindra sekaligus Anggota DPR RI Novita Wijayanti mengapresiasi arah kebijakan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Tahunan MPR.
PARTAI Gerindra masih mengkaji pemberian sanksi kepada kadernya yang juga Bupati Pati Sudewo.
Ia mengatakan pergantian tersebut dilakukan untuk regenerasi partai mengingat Muzani telah menjadi Sekjen Partai Gerindra sejak partai berdiri pada 2008.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai penunjukan Menteri Luar Negeri Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra.
Dia memastikan mengemban tugas sebagai sekjen dengan penuh tanggung jawab. Menteri Luar Negeri (Menlu) itu bakal mempedomani Muzani yang telah mengabdi sebagai sekjen selama 17 tahun.
KETUA Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Luar Negeri Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menggantikan Ahmad Muzani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved