Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Imparsial Duga Ada Agenda Tertentu di Balik Gugatan Usia Capres Cawapres

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
28/9/2023 22:48
Imparsial Duga Ada Agenda Tertentu di Balik Gugatan Usia Capres Cawapres
Gedung MK di Jakarta(Antara )

DIREKTUR Imparsial Gufron Mabruri menyoroti soal gugatan batas usia capres cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak. Dia menduga ada agenda tertentu di balik gugatan tersebut.

“Di mana ada persepsi publik bahwa gugatan itu untuk meloloskan sosok tertentu, katakanlah Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. Disinyalir, putra sulung Presiden Joko Widodo yang kini baru berusia 35 tahun itu akan maju sebagai bakal cawapres bagi capres Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024,” kata dia dalam siaran persnya, Kamis (28/9).

Menurut Gufron, meski hal tersebut baru sebatas persepsi publik terkait dinamika politik praktis dan uji materi di MK, tetapi persepsi publik semacam itu juga tidak bisa disalahkan.

Baca juga: Sepakat dengan Mahfud, PDIP Nilai Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Terlalu Lama

“Jangan sampai karena MK yang berada di ranah yudikatif mengintervensi kewenangan pemerintah yang ada di ranah eksekutif, dan DPR yang berada di ranah legislatif, lalu dituduh punya ‘hidden agenda’ (agenda terselubung) untuk meloloskan capres/cawapres tertentu,” kata dia.

Gufron menegaskan MK bukanlah pembentuk undang-undang, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan judicial review atau uji materi batas minimal usia calon presiden/wakil presiden. 

Baca juga: Gugat Batas Usia ke MK, Pengamat Nilai Urgensi Sekelompok Orang

“Yang memiliki kewenangan adalah pemerintah dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang,” kata dia

Dia menjabarkan bahwa prinsip ‘open legal policy’ dan yang punya wewenang memutuskan soal usia capres adalah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR. 

“Jadi, MK berpegang pada itu saja, MK tak punya kewenangan,” tegas dia.

Menurut Gufron, open legal policy atau kebijakan hukum terbuka adalah kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam undang-undang yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.

Oleh sebab itu, Imparsial meminta MK konsisten dengan prinsip “open legal policy”. Sehingga menyerahkan soal batas minimal usia capres/cawapres itu kepada pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR RI. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya