Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi sepenuhnya putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Uji Materi Peraturan KPU Nomor 10 serta 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta Pencalonan DPD.
Pernyataan itu merespons terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengabaikan langkah untuk merevisi pasal penghitungan keterwakilan caleg perempuan dan syarat mantan terpidana sebagai caleg dala Peraturan KPU (PKPU).
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, menuturkan bahwa PKS akan ikut sepenuhnya keputusan MA tanpa terkecuali. Ia pun mengingatkan kepada KPU agar turut serta melaksanakan putusan MA.
“PKS ikut keputusan MA. Keduanya. Catatan untuk KPU yang tidak melaksanakan putusan MA,” tegas Mardani kepada Media Indonesia, Minggu (8/10/2023).
Terpisah, Partai Amanat Nasional (PAN) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar patuh terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Uji Materi Peraturan KPU Nomor 10 serta 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta Pencalonan DPD.
Alih-alih merevisi aturan, KPU malah membuat surat dinas berisi permintaan kepada partai politik untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.
“Ini negara hukum, semua proses sosial politik harus berdasarkan hukum,” tegas Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi kepada Media Indonesia, Minggu (8/10/2023).
Viva Yoga mempertanyakan apakah putusan MA tersebut harus dijalankan sekarang atau tidak bersifat retroaktif alias berlaku untuk pemilu berikutnya.
“Keputusan MA itu apakah diputuskan pada saat sekarang atau tidak? bersifat sekarang atau untuk lima tahun mendatang. Itu juga harus jelas,” terangnya. (Ykb/Z-7)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Kegiatan di Ciloto itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan partai
PKS ingatkan Pemerintah jangan jumawa dengan Whoosh sehingga melupakan kereta konvensional.
Target tersebut tidak muluk-muluk mengingat semua elemen terus bergerak memenangkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 itu
PKS menjadi peraih kursi terbanyak di DPRD Kota Cimahi dengan meloloskan sembilan kader.
Komposisi calon anggota dewan yang terpilih masih didominasi wajah lama dengan perbandingan 27 orang anggota DPRD periode 2019-2024 dan sisanya 23 orang merupakan wajah-wajah baru.
PASANGAN calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie siap berkontes di Pilgub Jawa Barat 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved