Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi sepenuhnya putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Uji Materi Peraturan KPU Nomor 10 serta 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta Pencalonan DPD.
Pernyataan itu merespons terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengabaikan langkah untuk merevisi pasal penghitungan keterwakilan caleg perempuan dan syarat mantan terpidana sebagai caleg dala Peraturan KPU (PKPU).
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, menuturkan bahwa PKS akan ikut sepenuhnya keputusan MA tanpa terkecuali. Ia pun mengingatkan kepada KPU agar turut serta melaksanakan putusan MA.
“PKS ikut keputusan MA. Keduanya. Catatan untuk KPU yang tidak melaksanakan putusan MA,” tegas Mardani kepada Media Indonesia, Minggu (8/10/2023).
Terpisah, Partai Amanat Nasional (PAN) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar patuh terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Uji Materi Peraturan KPU Nomor 10 serta 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta Pencalonan DPD.
Alih-alih merevisi aturan, KPU malah membuat surat dinas berisi permintaan kepada partai politik untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.
“Ini negara hukum, semua proses sosial politik harus berdasarkan hukum,” tegas Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi kepada Media Indonesia, Minggu (8/10/2023).
Viva Yoga mempertanyakan apakah putusan MA tersebut harus dijalankan sekarang atau tidak bersifat retroaktif alias berlaku untuk pemilu berikutnya.
“Keputusan MA itu apakah diputuskan pada saat sekarang atau tidak? bersifat sekarang atau untuk lima tahun mendatang. Itu juga harus jelas,” terangnya. (Ykb/Z-7)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKS M. Kholid menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan RUU KUHAP di DPR RI.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
ANGGOTA dari Fraksi PKS, M Nasir Djamil, menyatakan setuju dengan usulan agar pemerintah segera melakukan moratorium sementara dan menjadikan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kaltim.
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved