Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

PAN: KPU Harus Patuh kepada Putusan MA

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
08/10/2023 18:38
PAN: KPU Harus Patuh kepada Putusan MA
Ilustrasi Pemilu 2024(MI )

PARTAI Amanat Nasional (PAN) menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar patuh terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Uji Materi Peraturan KPU Nomor 10 serta 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta Pencalonan DPD. 

Alih-alih merevisi aturan, KPU malah membuat surat dinas berisi permintaan kepada partai politik untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.

“Ini negara hukum, semua proses sosial politik harus berdasarkan hukum,” tegas Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi kepada Media Indonesia, Minggu (8/10/2023).

Viva Yoga mempertanyakan apakah putusan MA tersebut harus dijalankan sekarang atau tidak bersifat retroaktif alias berlaku untuk pemilu berikutnya.

“Keputusan MA itu apakah diputukan pada saat sekarang atau tidak? bersifat sekarang atau untuk lima tahun mendatang. Itu juga harus jelas,” terangnya.

Viva Yoga mengeklaim bahwa PAN sudah menjalankan putusan MA, khususnya terkait 30 persen caleg perempuan yang pembulatannya ke atas.

PAN, kata Viva Yoga, juga setuju dengan keputusan MA yang memerintahkan KPU untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan narapidana kasus korupsi kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

“Itu sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu jadi sebaiknya, KPU juga merujuk saja pada UU Nomor 7 Tahun 2017 dan kepada keputusan MA,” tandasnya. (Ykb/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya