Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KORPS Bhayangkara diyakini tetap profesional dalam melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan. Polri pasti memproses laporan masyarakat.
"Menunggu terlapor dipanggil dulu untuk klarifikasi. Pasti terlapor dipanggil," kata pakar hukum pidana Hibnu Nugroho, Selasa (3/10).
Pernyataan Hibnu terkait laporan polisi yang dibuat Mintarsih Abdul Latief ke Bareskrim Polri. Dalam laporannya, Mintarsih selaku pemilik sebagian saham di PT Blue Bird Taxi menegaskan dirinya adalah bagian dari jajaran Direksi PT Blue Bird Taxi, yang merupakan induk dari PT Blue Bird Tbk. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023.
Terkait hal itu, menurut Hibnu, penyidik diharapkan dapat menjalankan Peraturan Kapolri (Perkap), khususnya mengenai kepastian waktu atau berapa lama laporan diproses.
"Dalam Perkap ada 30 (hari), 60, dan 90. Minta SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan). Sekarang itu kan ada akuntabilitas Polri ketika menangani laporan masyarakat. Ketika ada pertanyaan itu, Polri akan mengeluarkan surat perkembangan hasil penyelidikan, tanyakan dong," kata dia.
Selain itu, imbuh dia, masyarakat atau pelapor juga punya peran untuk menambah bukti-bukti. Penyelidikan, terang dia, adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengetahui sebuah peristiwa, apakah bisa disebut pidana atau bukan.
"Saham dihilangkan mungkin penggelapan, bisa juga hal administrasi, bukan masalah pidana. Tapi kalau memang akibat penggelapan, saham hilang, tentu ini adalah masalah pidana," ujarnya.
Baca juga: Kantornya Digeledah Kejagung Terkait Kasus Impor Gula, Kemendag Buka Suara
Sebelumnya Mintarsih kembali mendatangi Bareskrim Polri bersama pengacara Kamaruddin Simanjuntak, Senin (25/9). Mintarsih datang memberikan keterangan tambahan kepada penyidik terkait kasusnya dengan kepemilikan saham di PT Blue Bird Taxi.
“Memenuhi undangan untuk mengklarifikasi laporan kami terhadap saham di PT Blue Bird Taxi sejak 2001 sampai 2023. Maka kami harus melaporkan direktur dan komisaris atau pemegang saham yang lain dari PT Blue Bird Taxi karena ibu (Mintarsih) telah dirugikan," ungkap Kamaruddin. (RO/J-2)
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandangĀ
Irhamni mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa ada campur tangan manusia pada gelondongan kayu tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
MA membantah tudingan soal adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung TA 2022-2023
Polisi sejauh ini baru menerima laporan dan masih harus melakukan pendalaman, termasuk mencari alat bukti.
Direktorat Gratifikasi KPK yang sebelumnya juga menelaah penggunaan jet pribadi itu kini menghentikan penelusuran. Lembaga Antirasuah mau memokuskan pengusutan pada satu divisi.
Beberapa tetangga korban yang melihat kejadian itu tidak bisa berbuat apa-apa karena mereka menganggap keributan itu urusan rumah tangga.
Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya yang saat ini menangani perkara diharapkanĀ dapat meninjau ulang penetapan tersangka atas nama Susanty
Apabila ada keluhan menyangkut kinerja anggota Polri, warga juga boleh mengadu ke pengawas internal Korps Bhayangkara, yakni Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved