Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Eks Dirut Sarana Jaya Kembali Disidang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Candra Yuri Nuralam
03/10/2023 07:10
Eks Dirut Sarana Jaya Kembali Disidang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah
Yoory Corneles Pinontoan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor terkait pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur(Antara)

MANTAN Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, 3 Oktober 2023. Kasus kali ini terkait dugaan rasuah pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

"Proses sidang pertama," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/10).

Persidangan itu terdaftar dengan nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Peradilan dipastikan bakal terbuka untuk umum.

Baca juga: Mantan Dirut Sarana Jaya Minta Maaf ke Anies karena Gagal Wujudkan Hunian DP Rp0

Kasus ini awalnya ditangani Mabes Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD Provinsi DKI Jakarta dengan Dirut Yoory Pinontoan telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan PT Laguna Alamabadi dengan Dirut Komarudin pada 21 Desember 2018. Objeknya ialah Tanah Ujung Menteng seluas 4,2 hektare untuk tujuan pembangunan hunian DP 0 Rupiah.

Selanjutnya, selama 2018-2019, Perumda Sarana Jaya telah membayar kepada PT Laguna Alamabadi sebesar Rp155.495.600.000 yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah (APBD-P 2018 dan APBD 2019) Pemprov DKI. Akan tetapi sampai dengan Tahun 2020, PT Laguna Alamabadi tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat.

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Dipastikan Bakal Diseret ke Pengadilan

Namun, sampai akhir 2022, PT Laguna Alamabadi tidak dapat mengembalikan seluruh uang pembayaran. Perumda Sarana Jaya juga tidak dapat menguasai baik lahan tanah di Ujung Menteng maupun tanah jaminan. Sehingga, berpotensi merugikan keuangan negara. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya