Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengaku akan mempelajari terlebih dahulu pengakuan saksi di sidang korupsi BTS 4G Kominfo, yang menyebut nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyebut pihaknya akan mempelajari pengakuan para saksi terlebih dahulu sebelum memanggil kembali Dito sebagai saksi. “Ya kita pelajari," ungkap Kuntadi, saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).
Sebelumnya, Kejagung juga menyatakan akan memonitor terus persidangan. “Kita memonitor dan cermati terus hasil pemeriksaan di persidangan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada Media Indonesia, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: BPK Menolak Komentar Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS 4G
Terkait adanya kemungkinan Kejagung bakal periksa kembali Dito, Ketut membeberkan bahwa pernyataan terdakwa Irwan akan dijadikan bahan masukan penyidik.“Kita jadikan bahan masukan ke penyidik,” tegasnya.
Nama Dito Ariotedjo muncul dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Baca juga: Nama Dito Ariotedjo Disebut dalam Persidangan, Kejagung: Jadi Bahan Penyidik
Dito disebut sebagai salah satu orang yang menjanjikan penyelesaian kasus itu di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hakim sempat meminta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan memberikan atribusi pasti Dito yang dimaksudnya. Dia memastikan orang itu yang menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) saat ini. (Z-3)
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Kejagung terus menyelidiki dugaan korupsi terkait penyimpangan standar mutu dan takaran beras. Hari ini, Kejagung memanggil 6 perusahaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved