Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MAJELIS hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam persidangan dugaan rasuah pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Dia mengaku pernah mendapatkan proyek dari mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
"Pernah (dapat proyek dari Anang), Yang Mulia," kata Irwan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9).
Irwan mengaku proyek yang didapatkan berkaitan dengan penyiaran televisi digital pada 2017. Saat itu, Bakti Kominfo masih bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI). Dia mengeklaim pekerjaan diterima sesuai dengan aturan yang berlaku. "Ikut proses normal, Yang Mulia," ucap Irwan.
Baca juga: Usut Aliran Dana Korupsi BTS, Nistra Perlu Diperiksa Kejagung
Dia mengaku proyek itu sudah kelar. Menurutnya, tidak ada kendala dalam pengerjaannya. Irwan menyebut tender itu memakan dana puluhan miliar. "Kira-kira mungkin Rp80 miliar saja," ujar Irwan.
Ketua Majelis Fahzal Hendri menerima pernyataan Irwan. Dia berharap keterangan itu tidak mengada-ada. "Walaupun saudara bilang normal saya enggak tahu juga normal atau tidak. Mudah-mudahan normal lah pak," ucap Fahzal.
Baca juga: Kasus Korupsi Menara BTS 4G, Hakim Ultimatum 12 Saksi Tak Lindungi Terdakwa
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (Z-3)
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
KPK berkoodinasi dengan FBI mengumpulkan informasi soal penyuapan SAP ke pejabat KKP dan Bakti Kominfo.
Kominfo telah membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G dan menyediakan akses layanan internet untuk mempercepat transformasi digital nasional.
Eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy divonis penjara 12 tahun di kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Eks Direktur Utama Bakti Kominfo yang juga terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Anang Achmad Latif, divonis penjara 18 tahun.
Hari ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah pernah menerima bingkisan untuk menutup kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved