Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS tindak pidana penipuan jual beli daging kerbau yang dilakukan oleh seorang berkewarganegaraan India yang juga Direktur PT Indo Agro Internasional (IAI) Sathya Vrathan Biju, tengah bergulir ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi lantaran tidak puas dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang hanya memberikan hukuman penjara satu tahun.
Baca juga:KPK Harap Hakim Kabulkan Kasasi Kasus Gazalba Saleh
"Putusan Pengadilan Tinggi belum memenuhi rasa keadilan. Tuntutan jaksa (kepada terdakwa) tiga tahun enam bulan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Kasi Intel, Aditya Rakatama lewat keterangan yang diterima, Jumat (22/9).
Dalam memori kasasi disebutkan, hukuman yang dijatuhkan pada dua tahapan peradilan tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Padahal, majelis hakim pengadilan tinggi tegas menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan secara bersama-sama yang seharusnya dibarengi dengan hukuman pidana yang setimpal.
JPU berpendapat, hakim Pengadilan Tinggi DKI bukan saja tidak secara jeli dan cermat untuk mengikuti, menyelami perasaan hukum dan keadilan dalam masyarakat, serta tidak mempertimbangkan sifat-sifat jahat dari para terdakwa. Sebaliknya, hakim malah menonjolkan alasan-alasan yang sangat meringankan para terdakwa yang telah menikmati hasil dari kejahatan yang telah dilakukan.
Di kesempatan terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansyah mengatakan kasasi ini dilakukan karena putusan banding di bawah dua pertiga tuntutan JPU.
"Sehingga berdasarkan SOP JPU harus melakukan upaya hukum ke tingkatan yg lebih lanjut," kata Ade.
Kemudian, mengenai hal-hal lain terkait kasus tersebut telah digali pada persidangan. "Terkait materi perkara sudah digali pada tahap pertama persidangan yakni di PN, pada pokoknya JPU menunggu apa yang menjadi hasil pada tahap kasasi ini," lanjut Ade.
Sementara itu, kuasa hukum korban PT Arta Global Sukses (AGS), Totok Prasetyanto berharap Mahkamah Agung bisa berlaku adil dan memutus dengan bijak proses kasasi tersebut. Terlebih, karena kliennya merugi hingga Rp8,9 miliar. (RO/H-3)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
SAKSI ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara korupsi impor gula mengungkap kelemahan mendasar dalam dakwaan penuntut umum.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
ZULKARNAEN Apriliantony (ZA) dan Adriana Angela Brigita (AAB) mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol)
RUU KUHAP menegaskan asas dominus litis yang memberi kewenangan utama pada Jaksa Penuntut Umum sejak tahap penyidikan hingga eksekusi perkara.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved