Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Zaenur Rohman mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang meringankan uang pengganti terdakwa korupsi Surya Darmadi dari Rp42 triliun menjadi hanya Rp2 triliun, mengakibatkan pengembalian kerugian negara tidak optimal.
Seperti diberitakan, bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi terbukti bersalah dalam kasus korupsi perkebunan sawit tanpa izin di Riau. Dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Surya Darmadi diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp42 triliun untuk menebus kesalahannya. Ia divonis bersalah merusak lingkungan. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, MA justru memberikan korting uang pengganti yang harus dibayar.
"Kita kecewa terhadap putusan MA yang mengubah uang pengganti dari Rp42 triliun menjadi hanya Rp2 triliun. Ini mengakibatkan pengembalian kerugian negara tidak optimal," ujar Zaenur ketika dihubungi, Rabu (20/9).
Baca juga: Walhi: Pemangkasan Uang Pengganti Surya Darmadi Gambarkan Negara tidak Serius Atasi Korupsi SDA
Menurutnya hukuman uang pengganti yang ringan, pelaku kejahatan masih dapat menikmati hasil kejahatannya. Ia pun menyesalkan putusan MA. Zaenur nengatakan Indonesia belum mempunyai aturan yang jelas terkait perhitungan kerugian negara dan kerugian keuangan negara sehingga tidak ada acuan bagi para hakim.
"Memang masih panjang langkah Indonesia untuk punya aturan yang jelas mengenai kerugian keuangan negara, kerugian negara. Kalau kerugian negara bisa perekonomian. Bagaimana perhitungannya? itu masih menjadi pertanyaan," tuturnya.
Baca juga: MA Kurangi Pidana Pengganti Surya Darmadi Rp40 Triliun
Meskipun putusan MA mengecewakan, Zaenur mendorong agar putusan itu segera dieksekusi sehingga uang pengganti dapat masuk ke kas negara.
"Apapun itu putusan pengadilan harus dilaksanakan dan dihormati. Meskipun diputus uang pengganti hanya Rp2 triliun, harus dapat dilakukan eksekusi agar tetap masuk dalam keuangan negara," ujar dia.
Ia menambahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset diharapkan bisa menjadi instrumen hukum untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. RUU ini, terang Zaenur, tidak menggunakan instrumen pidana, melainkan ditujukan mengejar aset atau kekayaan hasil tindak pidana kejahatan tertentu.
"Kalau pelakunya lari, harta atau asetnya yang di Indonesia tetap bisa dirampas. Itu kelebihannya. Yang dituju atau disasar adalah harta hasil kejahatannya. Bukan orangnya," tukas Zaenur.
Surya Darmadi divonis bersalah dalam kasus korupsi dan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Selain memberikan korting atau pengurangan hukuman uang pengganti, MA memperberat hukuman pidana penjara Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara. Hukuman ini naik satu tahun dari sebelumnya 15 tahun.
Majelis yang memutus yakni Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim ketua dan Sinintha Yuliansih Sibarani serta Yohanes Priyana sebagai hakim anggota. Putusan itu diketok Kamis (14/9).
(Z-9)
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penanaman pohon karet di Wihara Amurva Bumi. Ia menyebut Wihara Amurva Bumi merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk semua agama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved