Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus melantik tiga orang pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR untuk sisa masa jabatan periode 2019 hingga 2024. Pelantikan tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Rapat Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).
"Patut saya ingatkan, bahwa sumpah yang akan saudara-saudara ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Lodewijk .
Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, tiga orang pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR itu pun mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama sebelum memangku jabatan.
Baca juga : Lodewijk Pimpin Pelantikan Tiga Anggota PAW Sisa Masa Jabatan Periode 2019-2024
Sumpah itu adalah terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran. Pelantikan tiga orang PAW anggota DPR RI itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024. Tiga orang PAW anggota DPR RI yang dilantik adalah Indira Chunda Thita Syahrul dan Ujang Iskandar dari Fraksi Partai NasDem, serta Wisnu Wijaya Adi Putra dari Fraksi PKS.
Baca juga : Terkait Konflik di Pulau Rempang, DPR: Hentikan Penggunaan Kekerasan
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mewakili segenap pimpinan DPR mengucapkan selamat kepada tiga orang PAW yang telah resmi bergabung.
"Semoga tetap amanah dan bergabungnya saudara akan lebih memperkuat pelaksanaan tugas konstitusional dewan," ujar Rachmat.
Ditemui usai resmi dilantik, Ujang menturukan akan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR dengan semaksimal mungkin. Dirinya akan melanjutkan tugas-tugas legislasi mulai dari pengawasan hingga menerima aspirasi dari masyarakat.
“Apalagi di saat tahun politik ini, saya akan segera tancap gas untuk segera turun ke daerah pemilihan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat khususnya masyarakat Kalimantan Tengah,” ungkapnya. (Z-8)
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Gobel menyebut, munculnya harapan kemajuan Gorontalo ditandai oleh hadirnya tiga proyek strategis besar.
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rachmat Gobel, melakukan kunjungan kerja ke Kota Sukabumi pada Senin, (15/9) dan diterima oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, mengapresiasi dan memuji Presiden Prabowo Subianto dan tim ekonomi yang berhasil menurunkan tarif ekspor Indonesia ke Amerika Serikat.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, sangat mendukung amendemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
ANGGOTA DPR RI dari Partai Nasdem, Rachmat Gobel, mengatakan ada perbedaan nyata antara membangun pabrik dan membangun industri.
ANGGOTA DPR RI, Rachmat Gobel, membagikan 50 sapi kurban ke seluruh Provinsi Gorontalo pada Idul Adha 1446 H atau 2025 M.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved