Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan petugas rumah tahanan (rutan) KPK berinisial M telah dipecat. Dia merupakan orang yang melecehkan istri salah satu tahanan.
"KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan M dipecat pada 7 September 2023. Ketegasan itu diambil karena dia dinilai melanggar Pasal 3 huruf f dan Pasal 5 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Polda Metro Periksa Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe
"Berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan," ucap Ali.
Karenanya, pemecatan dinilai menjadi hukuman yang setimpal untuk M. Sikap itu dilakukan agar tindakan serupa tak muncul lagi.
"Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakan marwah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalitas, dan Kepemimpinan (IS KPK)," ujar Ali.
Baca juga: Briptu S Paksa Tahanan Seks Oral di Penjara, Polda Sulsel: Masih Kami Dalami
Dibongkar Novel Baswedan
Kabar pelecehan yang dilakukan M pertama kali dibongkar ke publik oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Dia mengaku telah bertemu langsung dengan korban.
"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.
Dugaan itu berkembang ke permainan pungutan liar (pungli). Dua skandal itu masih diusut KPK. KPK menyebut ekspose kasus dugaan pungli di rutan yang dikelolanya sudah berkali-kali dilakukan. Lembaga Antirasuah tengah membidik pihak lain.
"Sedang dalam penyelidikannya sudah beberapa kali diekspose, tapi, kita masih terus ingin kembangkan kepada pihak-pihak di luar yang ditemukan di awal," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.
Ghufron menjelaskan kasus itu masih tahap penyelidikan. KPK meyakini masih banyak pihak lain yang terlibat dalam penerimaan itu.
(Z-9)
Majelis hakim memutuskan untuk melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
OMBUDSMAN RI menduga teguran pihaknya membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah prosedur operasi standar (SOP) Penanganan Tahanan menjadi lebih ketat.
KPK meniadakan jadwal besuk tahanan hari ini dan digantikan pada Rabu (25/12/2019), tepat di Hari Raya Natal. KPK memberi waktu tiga jam untuk kunjungan tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang kebijakan penutupan layanan kunjungan tahanan secara tatap muka di tengah pandemi virus korona.
Sementara KPK akan menunda sementara pemeriksaan terhadap para tahanan yang dititipkan di rutan Polisi Militer Kodam Jayakarta.
Makanannya pun dijamin sehat oleh dokter. Para tahanan kasus rasuah itu sehari makan tiga kali.
Sosialisasi Stop Pelecehan Seksual di Transportasi Publik
Ajarkan anak cara untuk menolak atau memberikan izin ketika ada bagian tubuhnya yang dilihat atau disentuh orang lain.
Orangtua juga perlu berdialog dengan anak agar mereka dapat berpikir kritis dan mempertanggungjawabkan sikap mereka.
Seorang ibu di AS menjadi tajuk utama pemberitaan setelah dipenjara karena menentang program reunifikasi keluarga, yang mempertemukan korban dan pelaku kejahatan seksual dalam rumah tangga.
PENYANYI tanah air Bernadya Ribka Jayakusuma mendapatkan komentar negatif terkait penampilan fisiknya di TikTok. Hal tersebut terjadi setelah adanya unggahan konten TikTok
Pelecehan seksual melalui media sosial hadir dalam berbagai bentuk seiring dengan kecanggihan teknologi yang harus diwaspadai oleh anak dan orangtua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved