Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polda Metro Periksa Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe

Khoerun Nadif Rahmat
07/9/2023 11:35
Polda Metro Periksa Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe
Ilustrasi - Polda Metro Jaya memeriksa tiga terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia.(Freepik)

POLDA Metro Jaya memeriksa terlapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia saat melakukan body checking, Kamis (7/9).

“Hari ini agenda pemeriksaan terlapor 3 atas nama Sarah,” kata Kabid Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudho Wisnus Andiko.

Truno mengonfirmasi pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor lainnya pada Rabu (6/9). “Kemarin sudah dilaksanakan pemeriksaan terlapor 1 atas nama Poppy,” sebutnya.

Baca juga: Polda Metro Panggil Finalis Miss Universe Korban Dugaan Pelecehan

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Hasil dari gelar perkara itu, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Komisi III Minta Pihak Kepolisian Gunakan UU TPKS pada Dugaan Pelecehan Seksual di Ajang ‘Miss Universe’

"Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan menjadi proses penyidikan," kata Trunoyudo, kepada wartawan, Senin (28/8).

Salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023 melayangkan laporan polisi imbas kasus pemeriksaan tubuh dalam kondisi tanpa busana.

"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata kuasa hukum korban Mellisa Angraeni, (7/8).

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA dengan terlapor PT Capella Swastika Karya.

Korban melaporkan atas Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya