Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Abdul Musawir Yahya menyambut positif batas usia calon presiden dan cawapres yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hal itu bisa memberi kesempatan anak mudah untuk berkiprah menjadi pemimpin.
"Kalau saya anggap itu positif sebenarnya dari generasi muda artinya anak anak muda bisa berkiprah," kata Abdul lewat keterangan yang diterima, Selasa (12/9).
Baca juga: Kampanye di Tempat Ibadah hingga Pencalonan Presiden, KPU Gelar Uji Publik 3 PKPU
Meski begitu, kata Abdul, mesti dilihat apa motif dibalik gugatan tersebut apakah untuk kepentingan politik tertentu seseorang atau tidak. Namun, secara prinsip Abdul mengapresiasi langkah gugatan tersebut.
"Secara prinsip menurunkan untuk mengambil calon dari anak muda itu saya apresiasi itu bagus, tapi motifnya apa, saya apresiasi, saya apresiasi. kalau bisa pembatasan umur itu juga jangan sampai ada, dihilangkan," tandasnya.
Baca juga: Denny JA: Pembatasan Usia Maksimal Capres Sebuah Kesalahan
Idealnya, sambung Abdul, dalam demokrasi tak perlu memikirkan syarat usia capres-cawapres harus berusia 40 atau 35 tahun. Dia menilai, banyak sekali generasi muda di Indonesia yang layak menjadi pemimpin tetapi terkendala imbas pemodal.
"Banyak yang layak, cuma kesempatan mereka masih didominasi orang tua yang notabennya itu punya akses dekat dengan pemodal pemodal jadi anak muda gak bisa bersaing," kata Abdul.
Baca juga: Presiden PKS Ingatkan MK terkait Uji Materi Usia Capres-Cawapres
"Tapi secara kualitas, kapasitas dan punya pandangan kedepan yang lebih arif itu serahkan kepada generasi muda harusnya, cuman generasi muda ini akan mati kalau dibenturkan dengan modal," ujarnya.
Baca juga: Gibran Tolak Dipasangkan dengan Ganjar, Jawaban untuk Puan Maharani
Abdul pun mengambil contoh pada masa pemimpin Islam Muhammad Al Fatih di Kesultanan Ottoman yang berusia muda. Di bawah kepemimpinannya, ia berhasil menaklukkan Konstantinopel.
"Di kancah internasional misalnya bahwa pemimpin pemimpin islam itu dulu banyak dari generasi muda, bahkan Ottoman dulu itu yang mimpin umur 25 tahun dan sukses untuk menaklukkan Konstantinopel," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menilai apabila gugatan dikabulkan MK, hal itu akan menguntungkan semua pihak.
Hal ini menjawab isu bahwa gugatan tersebut dilayangkan untuk menyukseskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk berlaga di gelanggang Pilpres 2024.
"Kalau orang menuntut katakanlah agar direndahkan itu memang hak konstitusional negara, ya bahwa kemudian itu dikaitkan katakanlah sosok Mas Gibran. Nah, itu kan bisa kemudian semua orang mudah mendapatkan benefit, tidak hanya orang tertentu saja lah gitu," imbuhnya. (H-3)
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved