Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Presiden PKS Ingatkan MK terkait Uji Materi Usia Capres-Cawapres

Ardi Teristi Hardi
20/8/2023 18:55
Presiden PKS Ingatkan MK terkait Uji Materi Usia Capres-Cawapres
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu.(MI/Susanto.)

PRESIDEN Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menghormati pengajuan uji materiil ke MK terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal tersebut mengatur tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

"Jika itu menjadi kewenangan MK, kita persilakan untuk melakukan kajiannya," kata dia di Kantor DPW PKS DIY, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Puan: PDIP Pertimbangkan Gibran kalau MK Memutus Usia Cawapres di Bawah 40 Tahun

Namun, jika ternyata uji materiil yang diajukan tersebut ternyata bagian dari ruang lingkup tugas DPR, MK diminta jangan memaksakan diri untuk menyetujuinya.

"Hanya ingin mengantarkan salah seorang (menjadi capres atau cawapres), kemudian mengubah tata aturan yang berlaku," kata Syaikhu. Kondisi itu justru bentuk memaksakan keinginan agar seseorang dapat maju (Pilpres).

Baca juga: Ajukan Gugatan ke MK, 98 Advokat Minta Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

Ia menegaskan, setiap lembaga di negara ini perlu kedewasaan dalam menjalankan tugasnya. "Dalam bernegara ini jangan kemudian disesuai-sesuaikan," kata dia. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya