Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PRESIDEN Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menghormati pengajuan uji materiil ke MK terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal tersebut mengatur tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
"Jika itu menjadi kewenangan MK, kita persilakan untuk melakukan kajiannya," kata dia di Kantor DPW PKS DIY, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Puan: PDIP Pertimbangkan Gibran kalau MK Memutus Usia Cawapres di Bawah 40 Tahun
Namun, jika ternyata uji materiil yang diajukan tersebut ternyata bagian dari ruang lingkup tugas DPR, MK diminta jangan memaksakan diri untuk menyetujuinya.
"Hanya ingin mengantarkan salah seorang (menjadi capres atau cawapres), kemudian mengubah tata aturan yang berlaku," kata Syaikhu. Kondisi itu justru bentuk memaksakan keinginan agar seseorang dapat maju (Pilpres).
Baca juga: Ajukan Gugatan ke MK, 98 Advokat Minta Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
Ia menegaskan, setiap lembaga di negara ini perlu kedewasaan dalam menjalankan tugasnya. "Dalam bernegara ini jangan kemudian disesuai-sesuaikan," kata dia. (Z-2)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved