Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menghormati pengajuan uji materiil ke MK terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal tersebut mengatur tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
"Jika itu menjadi kewenangan MK, kita persilakan untuk melakukan kajiannya," kata dia di Kantor DPW PKS DIY, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Puan: PDIP Pertimbangkan Gibran kalau MK Memutus Usia Cawapres di Bawah 40 Tahun
Namun, jika ternyata uji materiil yang diajukan tersebut ternyata bagian dari ruang lingkup tugas DPR, MK diminta jangan memaksakan diri untuk menyetujuinya.
"Hanya ingin mengantarkan salah seorang (menjadi capres atau cawapres), kemudian mengubah tata aturan yang berlaku," kata Syaikhu. Kondisi itu justru bentuk memaksakan keinginan agar seseorang dapat maju (Pilpres).
Baca juga: Ajukan Gugatan ke MK, 98 Advokat Minta Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
Ia menegaskan, setiap lembaga di negara ini perlu kedewasaan dalam menjalankan tugasnya. "Dalam bernegara ini jangan kemudian disesuai-sesuaikan," kata dia. (Z-2)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved