Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN soal batas maksimal usia seorang calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dinilai sebuah kesalahan. Jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan hal tersebut, hal itu dinilai melegalkan diskriminasi atas usia.
Hal itu diungkapkan pengamat politik Denny JA menanggapi gugatan soal pembatasan usia maksimal capres dan cawapres ke MK. Ia mengatakan akan ada tiga kesalahan jika gugatan itu dikabulkan MK.
Kesalahan pertama, menurut Denny JA, pembatasan maksimal usia capres- cawapres akan mengabaikan fakta sejarah. Ada contohnyata presiden yang usianya di atas 65 tahun justru menjadi ikon dunia, seperti Nelson Mandela yang terpilih menjadi presiden Afrika Selatan di usia 76 tahun pada 1994.
"Nelson Mandela dihormati sebagai simbol perjuangan anti diskriminasi rasial tingkat dunia. Sejak tahun 2009, PBB menjadikan hari ulang tahunnya (18 Juli) sebagai hari internasional: Mandela’s Day," jelasnya.
Menurut Denny JA, usia bukanlah penghalang bagi Mandela sebagai presiden. "Dia berusia 76 tahun ketika terpilih, namun dia tetap tampil seorang pemimpin yang kuat, bijaksana dan berpengalaman," jelas pendiri Lingkaran Survei Indonesia Denny JA tersebut.
Kesalahan kedua dari pembatasan maksimal capres dan cawapres, lanjut Denny JA adalah karena mengabaikan kondisi di Indonesia sendiri. Ia mencontohkan terpilihnya Mar'uf Amin sebagai wapres di usia 76 tahun. Denny JA juga mencontohkan Jusuf Kalla yang terpilih sebagai wapres pada usia 72 tahun.
Kesalahan ketiga, jelas Denny JA, justru lebih mendasar karena hal itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Selama masih sehat jasmani dan rohani, ungkapnya, seseorang tidak bisa dibatasi haknya untuk menjadi capres atau cawapres.
"Jika tuntutan ini dikabulkan, MK akan dicatat sejarah dan dunia melegalkan diskriminasi atas usia," jelasnya. (RO/R-2)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved