Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Artis Wulan Guritno Batal Diperiksa Terkait Judi Online

Siti Yona Hukmana, Khoerun Nadif Rahmat
07/9/2023 11:50
Artis Wulan Guritno Batal Diperiksa Terkait Judi Online
Wulan Guritno meminta penundaan pemeriksaan terkait kasus dugaan dugaan mempromosikan situs judi online.(Antara)

ARTIS Wulan Guritno batal menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini. Sedianya, Wulan diagendakan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan mempromosikan situs judi online.

"Barusan terkonfirmasi ada permohonan penundaan pemeriksaan dari lawyer WG ya," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Kamis (7/9).

Namun, Adi Vivid belum menyebutkan alasan ketidakhadiran Wulan. Adi Vivid juga belum memberitahu penjadwalan ulang pemeriksaan publik figur itu.

Baca juga: Wulan Guritno Diperiksa Bareskirm Hari Ini Terkait Promosikan Judi Online

Berdasarkan penelusuran Medcom.id di Instagram Wulan Guritno, dia mengaku sempat sakit pada Rabu, 6 September 2023. Kemudian, badannya kembali sehat akibat pilek, radang, demam, meriang yang dialami kemarin.

"Eh bangun-bangun hari ini udah enakan dan bisa aktivitas lagi," ujar Wulan dalam unggahan story di akun Instagramnya.

Baca juga: DPR Usul Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online

Wulan Guritno diperiksa buntut diduga mempromosikan situs judi online. Hal itu viral di media sosial. "Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Agustus 2023.

Vivid mengaku telah menelusuri terkait promosi situs judi online yang diduga dilakukan Wulan. Penelusuran itu menjadi bahan pemeriksaan Wulan nantinya. "Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," ujar Vivid.

Vivid mengimbau kepada artis hingga influencer untuk berhenti mempromosikan judi online. Sebab, kata dia, perbuatan itu dapat mengakibatkan banyak korban jatuh miskin.

Pemain atau pelaku yang mempromosikan judi online pun dipastikan bisa dikenakan pidana. Khususnya, terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," tegasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial TikTok @REPORT.ID sebuah video yang memperlihatkan artis Wulan Guritno tengah mempromosikan sebuah situs judi online. Dalam video itu, terlihat Wulan mempromosikan sebuah website dengan nama Sakti123. Wulan mengatakan situs tersebut merupakan website game online yang bersertifikat. (Z-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya